Potensi Pencatutan KTP di Pilkada 2024 Jadi Sorotan, KPU dan Bawaslu diminta Cermat

Potensi Pencatutan KTP di Pilkada 2024 Jadi Sorotan, KPU dan Bawaslu diminta Cermat

banner 325x300

NALARMEDIA.ID, SELAYAR – Potensi pencatutan dan Penyalahgunaan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi perhatian sejumlah pemerhati politik tak terkecuali di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan, mulai dari obrolan Warung Kopi hingga komentar di sosial media.

Dalam sepekan ini, dari hasil penulusuran media ini, point hangat yang diperbincangkan dan menjadi sorotan publik, antara lain;

banner 728x90

“KTP orang yang terkumpul apakah sepenuhnya benar mendukung calon independen, Bagaimana jika kemungkinan ditemukan adanya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh Calon yang memilih jalur independen, KTP yang diperoleh tanpa persetujuan dari pemiliknya, atau KTP milik seorang Apartur Sipil Negara (ASN)’

Hal tersebut patut menjadi peringatan bagi penyelenggara dan pengawas pilkada untuk lebih cermat dalam memverifikasi dan melakukan pengawasan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024 mendatang.

Koordinator Devisi (Kodiv) Teknis Kepemiluan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Iskandar beberapa waktu lalu dikegiatan Sosialiasi syarat minimal dukungan pasangan persorangan Pada Pilkada Selayar 2024 di Warkop Tanadoang (7/5) mengatakan bahwa KPU Selayar telah menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan/ independen pada Pilkada Selayar 2024 ini.

Pasangan calon perseorangan harus memiliki minimal bukti salinan KTP sebanyak 10.118 yang diperoleh lebih dari 50% sebaran di 6 (enam) Kecamatan. Selain itu, dukungan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan dengan formulir Model B.1-KWK Perseorangan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah.

“Dari jumlah KTP tersebut, tidak boleh ada satu pun salinan foto copi dari KTP Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan dukungan” terangnya

Dia lalu menjelaskan, sesuai ketentuan  Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis, Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Dikesempatan yang sama Komisioner KPU Selayar Kodiv SDM dan Parmas, Muhammad Arsat, mangatakan dukungan KTP yang diserahka, nantinya akan diverifikasi secara faktual oleh KPU dilapangan sesuai dengan alamat KTP satu per satu guna memastikan bahwa KTP yang terkumpul benar mendukung calon independen dimaksud.” papar Arsat dalam materinya dalam kegiatan itu.

Sementara Ketua Bawaslu Selayar Nurul Badriyah, Pada selasa (13/5), menuturkan dalam menjalankan Tugas Wewenang dan kewajiban, Bawaslu Selayar berpegang pada UU Pilkada dan Perbawaslu.”

Bawaslu akan mengawasi seluruh tahapan yang berlangsung, dalam proses Verifikasi Administrasi hingga Faktual, Bawaslu akan memastikan kelengkapan ,kebenaran dan keabsahan dokumennya.” tuturnya

Lanjut, Jika kemudian ditemukan salinan KTP pendukung yang tidak memenuhi syarat seperti ASN maupun TNI/Polri maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Begitu juga Jika syarat dukungan calon perseorangan diperoleh atau didapatkan dengan cara yang tidak benar maka berpotensi diproses secara pidana seperti ketentuan pasal 185 A UU Pilkada, Tandasnya(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *