Bahas RUU Penyiaran, Webinar Night Prodi Ilkom UMI Hadirkan AJI dan Jurnalis Tribun Timur Sebagai Pembicara

banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi (Ilkom) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menyelenggarakan webinar night bertajuk Menyoal RUU Penyiaran: Ancaman bagi Kebebasan Pers?. Webinar ini digelar sebagai puncak rangkaian acara peringatan Hari Masyarakat Telekomunikasi dan Informasi Sedunia.

Webinar night ini menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar 2019-2022 Nurdin Amir dan Edi Sumardi selaku Manager Online In Charge Tribun Timur. Jalannya webinar dipandu moderator Taufik Hasyim, dosen Ilmu Komunikasi UMI.

banner 728x90

Kaprodi Ilkom UMI Zelfia S.IP,MM,M.Sos.I menuturkan ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam rangkaian peringatan hari Masyarakat Telekomunikasi dan Informasi Sedunia. Ada kampanye isu cyberbullying, kemudian Jumat Berbagi dan acara puncak dengan webinar night terkait isu RUU penyiaran.

“Dua narasumber webinar yang dihadirkan merupakan pakar di bidangnya dan dipandu dosen muda yang juga berlatar jurnalis. Kegiatan ini insyallah membuka wacana kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Sastra (FS) UMI Dr Rusdiah MHum yang membuka acara webinar night ini mengapresiasi Prodi Ilkom UMI yang dinilainya aktif menggelar kegiatan. Sebagai pimpinan fakultas, pihaknya merasa bahagia ketika prodi aktif menggelar kegiatan-kegiatan yang bersifat akademik dan meningkatkan branding institusi di masyarakat.

“Seperti webinar night ini. Dan apa yang dilakukan Prodi Ilmu Komunikasi ini patut diiikuti oleh beberapa prodi lain yang ada di Fakultas Sastra. Nanti prodi Ilmu Komunikasi kedepan diharap bisa membuat kegiatan yang sifatnya internasional,” tuturnya.

Webinar yang menyoroti pasal-pasal problematik dalam RUU Penyiaran ini diikuti oleh ratusan peserta yang didominasi mahasiswa Ilkom UMI.

Ketua AJI Makassar 2019-2022 Nurdin Amir dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang dinilainya bisa mengekang kebebasan pers. Salah satunya di Pasal 50B ayat 2(c) yang secara spesifik melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian adanya tumpeng tindih regulasi di RUU Penyiaran dengan UU Pers dan kewenangan Dewan Pers.

“Dan berbagai pasal problematik lain. Sehingga RUU Penyiaran ini membungkam kemerdekaan pers dan mengancam independensi media. Serta ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Sehingga RUU Penyiaran ini harus sama-sama kita tolak,” tegasnya.

Manager Online In Charge Tribun Timur Edi Sumardi menambahkan sejumlah pasal RUU Penyiaran merugikan media. Misalnya Pasal 8A Ayat 1 Huruf Q dan 42 ayat 2 karena Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga ikut berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal ini tugas Dewan Pers.

“Belum lagi di Pasal 51 E, sengketa akibat keluarnya keputusan KPI diselesaikan melalui pengadilan. Jika RUU ini berlaku maka akan banyak jurnalis yang masuk penjara,” terangnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *