JAKARTA, NALARMEDIA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai lakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur) yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI secara multiyear hingga tahun 2026.
Penyelidikan ini dilakukan seiring dengan telah ditemukannya satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan yang dilakukan dalam tender proyek tersebut. Dalam penyelidikan, Investigator KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran guna memperoleh minimal dua jenis alat bukti yang cukup.
Sebagai informasi, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI mengumumkan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (“Cisem 2”) pada 23 April 2024 dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 Triliun, tepatnya Rp2.989.230.180.278 (dua triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta seratus delapan puluh ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Pekerjaan proyek tersebut antara lain meliputi pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning. Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Tender pembangunan pipa gas bumi Cisem 2 tersebut tersebut dimenangkan oleh KSO PT. Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung sebagaimana diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024. Tak lama, KPPU menerima laporan publik yang menyebutkan adanya dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut, sehingga KPPU mulai melakukan penyelidikan awal. Penyelidikan awal tersebut dilakukan untuk memeriksa kelengkapan identitas Terlapor, kompetensi absolut, kejelasan dan uraian dugaan pelanggaran, dan kelengkapan alat bukti. Pada Rapat Komisi 4 September 2024, KPPU menilai telah cukup bukti awal dalam melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Tindakan ini merupakan bagian dari output atau hasil pengawasan atas sektor-sektor strategis yang menjadi fokus KPPU.
“KPPU sejak awal tahun telah fokus pada beberapa sektor yang memiliki tingkat persaingan usaha terendah selama 5 tahun terakhir. Salah satunya sektor energi atau minyak dan gas. Penyelidikan ini merupakan salah satu bentuk nyata tindakan KPPU atas komitmen tersebut”, tegas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.