Nalarmedia.id, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Makassar, Haji Ismail gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Angkatan ke Satu Tahun Anggaran 2025 di Swiss-Belcourt Makassar, Jalan Gunung Bawakaraeng, Senin (24/03/2025).
Sosialisasi ini membahas tuntas terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bersama dua narasumber, yakni Pawas Polsek Bontoala, Ipda Parawangsa dan Asbullah Thamrin yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar.
Keduanya membahas tentang pentingnya masyarakat makassar mengetahui adanya Perda yang memfasilitasi warga mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Haji Ismail mengatakan, dirinya sengaja membahas perda tentang bantuan hukum untuk warga Makassar karena banyaknya warga yang terjerat sebuah kasus dan minim literasi hukum.
“Saya dari dulu sebelum terpilih, sering melakukan pendampingan hukum untuk warga dan itu dilakukan secara gratis. Di sisi lain itu sebagai edukasi untuk warga,” kata Ismail.
Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya saat melakukan pendampingan, tidak jarang dia harus meninggalkan rutinitasnya sebagai pengusaha agar warga yang terjerat hukum bisa dikawal.
“Saya biasa korbankan waktu dan usahaku untuk dampingi warga. Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk warga mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan pemerintah secara gratis,” ujarnya.
Dia berharap, warga yang hadir di kegiatan ini bisa memahami betul haknya sebagai warga Makassar dan tidak lagi ragu untuk meminta bantuan hukum saat terjerat sebuah kasus.
Ismail juga menjelaskan bahwa bantuan hukum itu disiapkan pemerintah untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
“Salah satu manfaat sosper perda hukum ini, setidaknya bisa menekan tindak main hakim sendiri di masyarakat. Kalau ada masalah jangan main hakim, gunakanpengacara atau pendamping hukum untuk bantu selesaikan masalah hukum saudara,” tutupnya. (*)