Nalarmedia.id, Makassar – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Haji Ismail dorong PD Parkir perkuat sistem pengelolaan. Hal itu disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 di Swiss-Belcourt pada Selasa, 23 Maret 2025.
Sosialisasi tahap kedua tahun anggaran 2025 ini membahas tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum di kota Makassar dikelola oleh dua instansi.
“Pajak parkir pada pusat perbelanjaan seperti Mall dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sementara retribusi parkir pada tepi jalan umum dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya”, kata Ismail.
Ismail berharap PD Parkir segera menerapkan sistem cashless pada penarikan parkir tepi jalan umum guna menggenjot PAD Kota Makassar
“Kita akan mendorong PD Parkir agar bagaimana pengelolaan parkir ini tidak boleh lagi pakai pembayaran manual, ke depan sudah harus cashless, untuk mencegah potensi kebocoran,” tegasnya.
Sementara, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, PD Parkir telah berhasil menaikkan pendapatan yang semula hanya Rp 400 juta menjadi lebih dari Rp 2 miliar.
Kata Yuli, permasalahan parkir di Makassar didominasi oleh masalah sosial, baik itu sumbernya dari masyarakat maupun juru parkir, termasuk PD Parkir sendiri.
Maka itu, ia berkomitmen akan terus melakukan pembenahan di internal perparkiran. Ia menyebut, membenahi parkir butuh kerja kerja keras dan gotong royong.
“Kita tentu apresiasi komisi B yang terus melakukan pengawasan. Karakter masyarakat kita menjadi tantangan terberat kami dalam menyelesaikan parkir, ditambah banyaknya rumah yang beralihfungsi menjadi cafe atau resto sehingga parkir pelanggannya kerap menimbulkan kemacetan”, tutup Yuli. (*)