banner 728x90

Isu Larangan Pejabat Publik Pimpin KONI Makassar Beredar, Sekum KONI Sulsel: Sudah Tak Relevan Pasca UU No. 11 Tahun 2022

banner 325x300

Isu Larangan Pejabat Publik Pimpin KONI Makassar Beredar, Sekum KONI Sulsel: Sudah Tak Relevan Pasca UU No. 11 Tahun 2022

 

banner 728x90

NalarMedia.id MAKASSAR, – Beredar isu di grup WhatsApp internal KONI Makassar terkait larangan pejabat publik dan struktural untuk menjabat sebagai Ketua KONI. Isu ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

 

Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 melarang pejabat struktural dan publik termasuk PNS, TNI, serta pejabat hasil pemilihan langsung seperti presiden hingga DPRD untuk memegang jabatan di organisasi keolahragaan.

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum KONI Sulawesi Selatan, Mujib menjawab chat WA beberapa pengurus KONI Makassar dan memberikan klarifikasi bahwa ketentuan tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

“Secara otomatis, UU No. 11 Tahun 2022 mencabut UU No. 3 Tahun 2005. Dalam UU terbaru tersebut tidak lagi tercantum larangan bagi pejabat publik maupun struktural untuk menjabat di KONI,” jelas Mujib.

 

Ia menambahkan bahwa Pasal 41 UU No. 11 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengurus KONI bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang olahraga, dan dipilih oleh masyarakat.

 

Dalam penjelasan pasal tersebut, kompetensi di bidang olahraga dapat dibuktikan melalui pengalaman, latar belakang di organisasi keolahragaan, serta keikutsertaan dalam berbagai aktivitas olahraga.

 

Mujib juga mengungkapkan bahwa isu serupa pernah dikonsultasikan langsung kepada Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi KONI Pusat, Lukman Husain, pada September 2024, sebelum Yasir Machmud dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.

 

“Saat itu Pak Lukman menegaskan bahwa larangan sudah tidak berlaku setelah UU No. 11/2022 diterapkan. Bahkan beliau menyarankan, ‘tidak usah mundur,’ karena di tingkat pusat pun banyak pejabat publik yang menjabat sebagai ketua umum cabang olahraga,” ujarnya.

 

Sebagai contoh, Lukman menyebut beberapa nama pejabat yang saat ini memimpin cabor tingkat nasional: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang memimpin dua cabor (Dayung dan Woodball), Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti memimpin Muaythai, Kepala Staf Angkatan Darat sebagai Ketua Umum Judo, Richard Tampubolon (Bintang 3 TNI) memimpin Forki, Kepala BIN Budi Gunawan sebagai Ketua E-sport, hingga Fadhil Imran (Polri) sebagai Ketua PBSI.

 

“Jadi tidak ada alasan untuk mundur. Lanjutkan saja kepengurusan, dinda,” kata Lukman, sebagaimana dikutip Mujib dari pesan WhatsApp-nya.

 

Mujib pun menutup pernyataannya dengan harapan agar Musorkotlub KONI Kota Makassar 27 April 2024 dapat berlangsung lancar dan melahirkan pemimpin yang mampu meningkatkan prestasi olahraga ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *