banner 728x90

Wali Kota Munafri Bahas Transformasi Sampah Jadi Energi Listrik Bersama Menteri LHK

Pertemuan di Kementerian LHK bahas kelanjutan proyek PSEL Makassar, kesiapan regulasi, dan hibah fasilitas TPS 3R–TPST.

banner 325x300

NalarMedia.id, JAKARTA — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen dalam mencari solusi inovatif atas persoalan sampah yang semakin kompleks.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Pertemuan ini membahas kelanjutan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta program lain terkait pengelolaan sampah di Makassar.

banner 728x90

“Pertemuan ini bagian dari langkah nyata Pemkot Makassar untuk mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi alternatif,” ujar Munafri.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat agar proyek PSEL berjalan lancar dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan teknis lanjutan akan digelar pada Minggu, 22 Juni 2025, di Jakarta. Pertemuan itu akan membahas skema kerja sama, kesiapan infrastruktur, dan dukungan regulatif untuk pelaksanaan proyek di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmi Budiman, menyebutkan bahwa pertemuan tersebut juga membahas kemungkinan hibah aset milik kementerian, seperti TPS 3R dan TPST, kepada pemerintah kota.

“Pak Wali membicarakan keberlanjutan program pengelolaan sampah, termasuk usulan agar fasilitas TPS 3R dan TPST diserahkan ke Pemkot,” ujar Helmi.

TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) merupakan fasilitas pemilahan dan daur ulang sampah. Sementara TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) mencakup proses pengolahan sampah yang lebih kompleks hingga tahap akhir yang ramah lingkungan.

Menurut Helmi, usulan hibah ini sesuai dengan kebutuhan kota dalam mengelola sampah secara terpadu. Volume sampah rumah tangga yang terus meningkat tidak sebanding dengan daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terbatas.

Pertemuan tersebut juga merespons Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018, yang menetapkan Makassar sebagai salah satu dari 12 kota prioritas dalam penerapan PSEL.

“Pak Menteri menyampaikan bahwa regulasi baru akan segera disiapkan untuk mendukung proses peralihan dan kelancaran proyek ini,” katanya.

Helmi juga mengungkapkan bahwa Makassar akan menjadi lokasi assessment mendalam (desk-to-desk) oleh lintas instansi. Proses ini akan melibatkan BPKP, BPK, serta kementerian teknis untuk memastikan kesiapan hukum, teknis, dan pembiayaan proyek.

Tak hanya itu, Kementerian LHK juga mempertimbangkan Makassar sebagai tuan rumah program lingkungan hidup berskala nasional pada 2026. Pertimbangan ini didasari pada antusiasme masyarakat dan komitmen serius pemerintah kota.

“Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar dan membawa dampak nyata terhadap sistem pengelolaan sampah. Dengan dukungan pemerintah pusat, Makassar punya peluang besar menjadi kota percontohan nasional,” pungkas Helmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *