NalarMedia.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menyelamatkan aset strategis berupa sertipikat lahan seluas 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. “Pemkot Makassar memperkirakan nilai lahan tersebut mencapai Rp90 miliar.”
Sebelumnya, sertipikat itu hilang dan menjadi bagian dari sengketa hukum yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Kejari Makassar Serahkan Sertifikat Langsung kepada Wali Kota
Sebagai tindak lanjut dari penelusuran hukum, Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyerahkan langsung sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Penyerahan berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025).
“Berdasarkan Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025, kami menelusuri keberadaan sertipikat ini dan berhasil menemukannya. Hari ini, kami serahkan kembali ke pemerintah kota,” ujar Nauli.
Sengketa Lahan Ancam Ribuan Rumah Warga
Langkah ini menjadi titik penting dalam penyelesaian sengketa lahan yang sempat mengancam 1.700 rumah warga. Sengketa bermula ketika seorang warga bernama Magdalena mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 52 hektare dan sempat memenangkan perkara di Pengadilan Tinggi Makassar.
Penemuan kembali sertipikat yang sah memperkuat posisi hukum Pemkot dalam menghadapi klaim tersebut.
Pemkot Tegaskan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Wali Kota Munafri Arifuddin mengapresiasi Kejari Makassar atas langkah cepat dalam menyelamatkan aset negara. Ia menegaskan bahwa pemulihan aset ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga bentuk perlindungan atas hak publik.
“Dengan legalitas yang kembali ke tangan pemerintah, kami memastikan lahan ini dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Munafri.
Ia menyebutkan bahwa Pemkot akan segera menyerahkan sertipikat tersebut kepada Biro Hukum untuk dilanjutkan ke Bagian Aset Daerah sebagai bagian dari proses pengelolaan.
Penataan Aset Daerah Dipercepat
Munafri menegaskan komitmen Pemkot untuk mempercepat pendataan, validasi, dan digitalisasi seluruh aset daerah. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam mengawal kepemilikan aset negara.
“Sebagai langkah pencegahan, Pemkot terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dan ATR/BPN untuk mencegah pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan celah hukum.”
“Ini baru permulaan. Kami akan menjadikan langkah ini sebagai pijakan untuk mempercepat penataan aset demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Contoh Nasional
Nauli Rahim menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang aktif melindungi dan memulihkan aset negara dari risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Munafri turut memuji langkah cepat Kejari Makassar. Menurutnya, Kejari lebih memilih bertindak daripada banyak bicara.
“Momentum ini membuktikan bahwa Forkopimda di Makassar benar-benar solid dan bekerja untuk rakyat,” ucapnya.
Aset Bernilai Strategis Siap Dimanfaatkan
Pemerintah kini menguasai kembali lahan strategis tersebut. Sebagian area telah berubah menjadi permukiman, sementara sisanya masih berupa lahan kosong. Pemkot akan memanfaatkan aset ini untuk mendukung program pembangunan kota secara berkelanjutan.
Munafri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pihak mana pun yang menguasai aset negara secara ilegal.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua aset milik Pemkot yang dikuasai secara tidak sah harus dikembalikan,” tegasnya.
Penelusuran Aset Bermasalah Masih Berlanjut
“Selain di Manggala, Pemkot Makassar aktif mengidentifikasi dan menelusuri aset-aset lain yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.”Munafri mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Kejari untuk terus memberikan pendampingan hukum secara intensif.
“Ada beberapa kasus lain yang masih kami tangani. Untuk saat ini belum dapat kami sampaikan ke publik. Yang jelas, Kejari bekerja cepat dan hasilnya konkret,” tutup Munafri.