NalarMedia.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus berupaya mengatasi persoalan kemacetan yang dipicu oleh parkir liar dan minimnya lahan parkir di kawasan padat kendaraan. Menanggapi kondisi ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Rabu (25/6/2025).
Pertemuan itu dihadiri oleh Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, yang memaparkan sejumlah titik rawan kemacetan akibat bangunan usaha tidak menyediakan kantong parkir.
Titik Macet Akibat Minim Lahan Parkir
Kompol Mariana menyebut, hasil survei lapangan menemukan tiga lokasi yang kerap mengalami kemacetan tinggi, yakni Jalan Boulevard (depan Hotel Miko dan Mall MP), Jalan Pengayoman (sekitar Alaska), dan Jalan Landak (toko Satusama). Ketiga titik itu mengalami kepadatan lalu lintas terutama pada jam sibuk karena banyaknya kendaraan parkir sembarangan.
“Bangunan usaha yang tidak menyediakan kantong parkir membuat kendaraan terpaksa parkir di badan jalan, dan itu mempersempit ruang lalu lintas,” ujar Kompol Mariana.
Ia menambahkan, meskipun sudah ada kantong parkir di beberapa titik, pengelolaannya belum optimal. Teguran dari petugas pun kerap diabaikan. Karena itu, ia menilai penting adanya kolaborasi lintas sektor yang tergabung dalam lima pilar keselamatan berlalu lintas.
Pendekatan Terpadu dan Edukatif
“Pak Wali Kota rencananya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk PD Parkir, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian, untuk merumuskan strategi penanganan parkir dan lalu lintas secara menyeluruh,” kata Mariana.
Menurutnya, penertiban parkir tidak cukup dilakukan sepihak. Edukasi dan kesadaran pemilik usaha juga perlu ditingkatkan agar tidak mengabaikan fasilitas pendukung seperti lahan parkir.
“Kita perlu solusi berkelanjutan. Jika tidak disiapkan sejak awal, masalah ini akan terus berulang. Karena itu, dukungan dari kepala daerah sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Aturan Ketat dalam Perizinan Bangunan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menanggapi serius kondisi ini. Ia menegaskan bahwa penyediaan lahan parkir akan menjadi syarat wajib dalam proses perizinan bangunan di Kota Makassar ke depan.
“Tidak boleh ada lagi bangunan yang berdiri tanpa fasilitas parkir. Ini salah satu penyebab kemacetan yang paling nyata. Ke depan, izin bangunan akan kami integrasikan dengan kewajiban menyediakan kantong parkir,” tegas Munafri.
Ia menyampaikan bahwa penataan ruang kota harus memperhatikan kenyamanan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara. Oleh karena itu, Pemerintah Kota akan melibatkan semua pihak untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
“Kami akan melibatkan PD Parkir, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian agar penertiban parkir dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,” ungkap Munafri.
Solusi Win-Win
Munafri menekankan pentingnya pendekatan yang solutif. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak sekadar menindak, tetapi juga akan mendorong pola win-win solution.
“Penyediaan kantong parkir bukan hanya untuk kelancaran lalu lintas, tapi juga untuk mendukung kelangsungan usaha dan aktivitas ekonomi warga. Jika semua pihak terlibat aktif, solusi ini akan membawa manfaat jangka panjang,” tutupnya.