NalarMedia.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat monitoring progres PSEL yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/6/2025). Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser.
Dukungan Pemkot dan Harapan Kepastian Hukum
Dalam forum tersebut, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar sangat mendukung percepatan pembangunan PSEL. Namun, ia menyoroti pentingnya opini hukum dari lembaga seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan agar proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap ada legal opinion yang menyatakan bahwa proses ini sesuai aturan hukum, sehingga proyek bisa berjalan tanpa hambatan, termasuk dalam masa transisi pemerintahan,” ujar Munafri.
Perlunya Regulasi Lintas Sektor dan Kepemimpinan Proyek
Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menekankan pentingnya kejelasan regulasi lintas sektor. Ia juga mempertanyakan kementerian yang bertanggung jawab sebagai leading sector dalam proyek strategis ini.
“Kami butuh kepastian. Apakah proyek ini di bawah Kemenko Infrastruktur, Kementerian Lingkungan Hidup, PUPR, atau Kementerian Pangan? Tanpa kejelasan, koordinasi menjadi tidak efektif,” katanya.
Kekhawatiran terhadap Skema Pembiayaan
Munafri turut menyoroti perlunya kejelasan terkait pay price atau biaya layanan pengolahan sampah yang harus dibayar pemerintah daerah.
“Kami khawatir akan ada perubahan nilai pay price setelah proyek berjalan. Ini bisa mengganggu perencanaan fiskal kami,” tegasnya.
Situasi Darurat Sampah di Makassar
Setiap hari, Kota Makassar menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah. Menurut Munafri, PSEL harus segera terealisasi. Namun, selama masa konstruksi dua tahun, sampah tetap harus ditangani secara konvensional.
“Selama masa konstruksi, TPA akan tetap menerima sampah. Ini menjadi tantangan besar karena memerlukan anggaran dan intervensi cepat,” jelasnya.
Respons Pemerintah Pusat dan Tantangan Teknis
Dari pihak pemerintah pusat, Ridha Yasser menyampaikan bahwa proyek PSEL Makassar menjadi prioritas nasional. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat pengelolaan sampah.
“PSEL Makassar penting karena berkontribusi dalam pengurangan sampah dan produksi energi ramah lingkungan,” ujarnya.
Namun, ia menekankan perlunya sinkronisasi antara perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Makassar dengan pengembang, serta perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN Persero.
Tahapan dan Dokumen yang Masih Dibutuhkan
Proyek ini telah mencapai kesepakatan awal sejak 25 September 2024, antara Pemkot Makassar dan PT Sarana Utama Sinergi (SUS). Namun, sejumlah dokumen dan teknis masih perlu disempurnakan, termasuk skema Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
“Proyek bisa berjalan jika seluruh dokumen legalitas seperti PJBL, BLPS, dan lainnya telah siap dan terverifikasi,” pungkas Ridha.