NalarMedia.id, MAKASSAR — Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong penerapan PAUD satu tahun pra-SD melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 51 Tahun 2021 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Kamis (26/6/2025).
Acara ini dihadiri Ketua Pokja Bunda PAUD Makassar, Titin Florentina P, para Bunda PAUD kecamatan dan kelurahan, orang tua calon murid SD, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Melinda menekankan bahwa masa usia dini merupakan periode emas dalam tumbuh kembang anak.
“Pada periode ini, anak-anak memiliki potensi luar biasa untuk berkembang secara optimal. Apa yang mereka alami akan membentuk karakter dan kemampuan mereka di jenjang pendidikan selanjutnya,” ujar Melinda.
Ia menambahkan bahwa pendidikan usia dini harus menjadi prioritas agar anak-anak siap secara fisik, mental, dan emosional sebelum masuk sekolah dasar.
“PAUD adalah fondasi utama. Anak yang mengikuti PAUD cenderung lebih percaya diri, mandiri, dan berprestasi,” jelasnya.
Melinda menilai bahwa Perwali No. 51 Tahun 2021 menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan layanan PAUD yang inklusif dan berkualitas.
“Perwali ini adalah payung hukum yang memastikan seluruh anak di Makassar mendapatkan pendidikan pra-SD minimal selama satu tahun,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen—pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat—untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan ini.
“Peran orang tua dan guru sangat penting. Kolaborasi dan sinergi adalah kunci terwujudnya layanan PAUD yang holistik dan integratif,” tambahnya.
Perkuat Komitmen Semua Pihak
Sementara itu, Ketua Pokja Bunda PAUD Makassar, Titin Florentina P, menyebut Perwali ini sebagai tanggung jawab bersama. Tujuannya adalah menjamin akses pendidikan bagi anak usia din
“Sosialisasi ini menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak agar anak-anak kita mendapat layanan pendidikan terbaik sejak dini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Perwali 51/2021 disusun sebagai bentuk kepedulian terhadap transisi anak dari PAUD ke jenjang SD.
“Dengan regulasi ini, proses pendidikan menjadi lebih merata dan berkelanjutan,” ucapnya.
Titin berharap informasi yang diperoleh dalam sosialisasi dapat diteruskan oleh Bunda PAUD kecamatan dan kelurahan ke masyarakat luas.
Paparan Teknis dan Implementasi Lapangan
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama. Mereka adalah Yasmain Gasbar, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Makassar, dan Izhar Kurniawan, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar.
Keduanya menjelaskan latar belakang, tujuan, dan isi Perwali No. 51 Tahun 2021 secara rinci. Penjelasan itu disampaikan agar mudah dipahami peserta, termasuk orang tua dan penggerak PAUD di tiap wilayah.
Mereka juga membagikan contoh praktik baik yang dapat diterapkan di lapangan. Tujuannya, agar kebijakan ini tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar berdampak pada anak-anak usia dini secara merata dan optimal.