banner 728x90

Makassar Atasi Parkir Liar: Pemkot dan Polda Sulsel Rancang Strategi Penertiban Terpadu

Pemkot Makassar dan Polda Sulsel Bahas Solusi Parkir Liar dan Kemacetan

banner 325x300

NalarMedia.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan penertiban parkir liar, Jumat (27/6/2025), di Rumah Jabatan Wali Kota.

Pada kesempatan itu, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, memaparkan hasil survei lapangan sekaligus menguraikan sejumlah tantangan utama dalam pengelolaan parkir di Kota Makassar.

banner 728x90

“Kami mengidentifikasi tujuh hambatan utama dalam penataan parkir di Makassar,” ujar Kompol Mariana.

7 Hambatan Utama Penataan Parkir di Makassar

Kompol Mariana mengungkap tujuh masalah yang menjadi kendala utama, yakni:

  1. Keterbatasan lahan parkir resmi
  2. Oknum aparat yang membekingi parkir liar
  3. Praktik premanisme di titik-titik parkir ilegal
  4. Rendahnya kesadaran dan disiplin masyarakat
  5. Banyaknya juru parkir liar tanpa izin
  6. Lemahnya penegakan hukum
  7. Minimnya koordinasi antar-lembaga

7 Strategi Penanganan Parkir Liar

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkot Makassar dan Polda Sulsel merumuskan langkah-langkah strategis berikut:

  1. Mengoptimalkan pemanfaatan lahan parkir resmi
  2. Mengevaluasi tarif parkir di kawasan komersial
  3. Menerapkan sistem pembayaran non-tunai
  4. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten
  5. Mengedukasi masyarakat tentang aturan parkir
  6. Menguatkan kolaborasi antarinstansi pengawas
  7. Meluncurkan gerakan “Ayo Tertib Parkir” sebagai kampanye publik

Hasil Survei: Ketimpangan Antara Kendaraan dan Fasilitas Parkir

Masih dalam penjelasannya, Kompol Mariana menyampaikan bahwa survei ini merupakan bagian dari program keselamatan lalu lintas Ditlantas Polda Sulsel.

Survei mengungkap bahwa banyak bangunan di Makassar tidak memiliki lahan parkir sesuai standar. Akibatnya, muncul parkir liar di bahu jalan yang memicu kemacetan.

“Jumlah kendaraan terus meningkat setiap tahun, tapi tak sebanding dengan fasilitas parkir yang tersedia,” jelasnya.

Berdasarkan data 2024, jumlah kendaraan di Makassar mencapai lebih dari 2 juta unit, terdiri atas sekitar 1,6 juta sepeda motor dan ratusan ribu mobil. “Situasi ini berdampak langsung pada kemacetan parah, terutama di kawasan Boulevard dan Pengayoman.”

Lokasi Rawan Parkir Liar di Makassar

“Di samping itu, Kompol Mariana menyoroti sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi parkir liar.”

  • Pasar tradisional
  • Kanal utama
  • Jalan Boulevard dan Pengayoman
  • Ruas Jalan Hertasning dan Landak
  • Kawasan perkantoran dan pertokoan

Edukasi Saja Tak Cukup, Penegakan Hukum Harus Konsisten

Selain mengedepankan pendekatan persuasif, Polda Sulsel juga mengingatkan bahwa edukasi tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan penegakan hukum.

“Banyak warga memarkir sembarangan demi kepraktisan, tanpa peduli dampaknya terhadap lalu lintas,” kata Kompol Mariana.

“Ia menegaskan, ketika masyarakat tidak mengindahkan imbauan, aparat wajib mengambil tindakan tegas seperti penggembokan kendaraan agar menimbulkan efek jera.”

Pendekatan Inovatif Diperlukan dalam Penataan Parkir

“Untuk mendukung penegakan hukum, Pemkot Makassar juga harus mengambil peran aktif dalam memperkuat penataan parkir, di antaranya melalui:”

  • Perencanaan transportasi yang terintegrasi dengan tata ruang kota
  • Kepatuhan pemilik bangunan dalam menyediakan lahan parkir
  • Kampanye edukatif yang berkelanjutan melalui media sosial dan komunitas

“Tujuan kami bukan menghapus kemacetan sepenuhnya, tetapi meminimalkan dampaknya agar lalu lintas tetap mengalir,” tutup Kompol Mariana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *