NalarMedia.id, MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar bersiap menerapkan sistem pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di seluruh area terminal. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Juli 2025, dimulai dari semua pintu masuk.
“Sistem ini akan mulai kami berlakukan pada 28 Juli, diawali dari seluruh pintu masuk terminal,” ujar Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Makbul Amin, Rabu (9/7/2025).
Elber menjelaskan bahwa digitalisasi pembayaran menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik menuju sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel. Seluruh titik layanan—mulai dari peron, akses masuk kendaraan, hingga loket bus—akan menggunakan sistem QRIS tanpa transaksi tunai.
“Mulai dari pintu parkir, loket PO bus, sampai akses masuk terminal semua akan berbasis QRIS,” tegasnya.
Sosialisasi dan Persiapan Internal
Saat ini, pihak Perumda tengah mengintensifkan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola perusahaan otobus (PO), Dinas Perhubungan, dan petugas lapangan. Karyawan terminal juga telah dilibatkan secara aktif dalam pengenalan sistem baru ini sebagai bentuk kesiapan internal.
“Kami sudah bertemu semua pihak dalam rapat koordinasi. Sistem QRIS akan diterapkan di tiga pintu utama dan menjadi standar untuk setiap transaksi,” tambah Elber.
Kolaborasi Strategis
Penerapan sistem QRIS ini merupakan hasil kerja sama strategis dengan Bank Indonesia dan Bank Sulselbar. Kolaborasi ini mendukung gerakan nasional pembayaran nontunai sekaligus memperkuat sistem penerimaan pendapatan daerah secara digital.
“Digitalisasi ini bukan hanya memudahkan pengguna jasa terminal, tapi juga meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan keuangan,” jelas Elber.
Terminal Makassar Jadi Percontohan Wilayah Timur
Dengan langkah ini, Terminal Makassar menjadi salah satu pelopor penerapan sistem pembayaran digital secara menyeluruh di sektor transportasi publik wilayah timur Indonesia.
Adapun tarif yang akan diberlakukan melalui sistem QRIS yaitu:
- Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP): Rp 20.000
- Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP): Rp 15.000
- Penumpang umum: Rp 3.000