NalarMedis.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memaksimalkan berbagai langkah strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda kini tengah menyiapkan inovasi berupa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, yakni pungutan tambahan pada PKB dan BBNKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menyebutkan bahwa kebijakan opsen memiliki potensi kontribusi signifikan terhadap PAD. Pendapatan dari pajak kendaraan yang sebelumnya masuk ke kas provinsi, kini juga bisa diterima langsung oleh pemerintah kota.
“Opsen ini potensinya cukup besar. Estimasi kami bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun. Ini angka yang sangat signifikan untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Makassar,” ujar Andi Asminullah, Rabu (9/7/2025).
Saat ini, Bapenda tengah menyusun skema teknis agar penagihan opsen dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi. Bapenda mengkaji opsi membentuk kolektor pajak di tingkat kelurahan dengan mengadopsi pola penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami sedang menyiapkan perjanjian kerja sama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan dan Samsat. Bapenda akan menagih opsen hingga ke tingkat kelurahan agar lebih dekat dengan wajib pajak. Namun, kami masih mengkaji model terbaik agar tidak menyalahi aturan,” jelasnya.
Andi Asminullah menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penagihan, tetapi juga memperkuat pendataan objek pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh. Bapenda menjadikan pemutakhiran data pajak sebagai fondasi penting untuk menggarap potensi pendapatan secara maksimal.
Selain opsen PKB dan BBNKB, Bapenda juga menerapkan strategi uji petik pada sektor-sektor pajak lainnya, terutama pada usaha restoran. Bapenda melakukan langkah ini untuk memverifikasi akurasi pelaporan omzet.
“Misalnya, ada restoran yang melaporkan omzet pajaknya hanya Rp50 juta. Jika kami meragukan angka tersebut, maka akan ditempatkan petugas untuk mencatat transaksi harian selama satu minggu. Dari situ kita bisa menilai apakah ada selisih atau potensi kurang bayar,” terangnya.
Ia menegaskan, semua langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pendapatan tanpa menambah beban masyarakat secara berlebihan. Jika skema ini berjalan lancar, Bapenda menargetkan penerapannya mulai Agustus 2025.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh pihak, mulai dari camat, lurah, wajib pajak, hingga masyarakat. Ini adalah upaya bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.