Bapenda Makassar Bongkar Reklame Tak Berizin, Jaga Ketertiban dan Estetika Kota

Penertiban reklame tanpa izin ini dilakukan Bapenda Makassar untuk menegakkan perda, menjaga tata kota, dan meningkatkan PAD dari sektor pajak reklame.

banner 325x300

NalarMedia.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan langkah tegas dengan menertibkan reklame ilegal yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan pemasangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus untuk menjaga estetika kota dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

banner 728x90

Reklame Tak Berizin Ditindak di 16 Titik

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tidak mengantongi izin resmi serta belum memenuhi kewajiban pajak.

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Ada beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame sehingga langsung kami tindak,” ujar Zamhir, Senin (14/7/2025).

Sebanyak 16 titik reklame yang tersebar di ruas jalan utama Kota Makassar menjadi sasaran. Lokasinya antara lain:

  • Jalan Korban 40.000 Jiwa: 6 titik
  • Jalan Ujung Pandang Baru: 3 titik
  • Jalan Arif Rahman Hakim: 2 titik
  • Jalan Pongtiku: 3 titik
  • Jalan Sultan Alauddin: 2 titik

Bapenda Makassar Awali dengan Surat Teguran

Sebelum membongkar reklame, Bapenda terlebih dahulu mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor. Namun, karena mereka tidak merespons hingga batas waktu berakhir, Bapenda langsung mengambil tindakan tegas.

“Penertiban ini bukan hanya tindakan represif, tapi juga edukatif. Kami ingin mengingatkan para pelaku usaha reklame untuk patuh terhadap regulasi,” katanya.

Bentuk Edukasi dan Peningkatan PAD

Zamhir menekankan bahwa penertiban reklame ilegal bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan kota melalui pajak.

“Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi kepada vendor reklame agar taat aturan. Pajak reklame adalah salah satu sumber PAD yang sangat penting,” ucapnya.

Pembatasan Lokasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Selain melakukan penertiban, Pemkot Makassar juga berencana menerbitkan surat edaran terkait pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu, seperti badan jalan dan sekitar lampu lalu lintas, demi menjaga ketertiban umum.

“Penertiban akan terus kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan,” tambah Zamhir.

Bapenda pun memperketat pengawasan terhadap titik reklame, termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.

Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

Di akhir pernyataannya, Zamhir berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar pajak tepat waktu. Pemkot akan terus melakukan penertiban demi keteraturan kota dan peningkatan PAD,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *