Kominfo Makassar Sosialisasikan Penguatan PPID untuk Keterbukaan Informasi

PPID Diperkuat Lewat Sosialisasi Teknis

banner 325x300

NalarMedia.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pemkot Makassar menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025). Jajaran PPID utama Dinas Kominfo dan admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot Makassar turut menghadiri kegiatan ini.

banner 728x90

Komitmen Menuju Kota Informatif

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, mewakili Wali Kota Makassar. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo, Dr. M. Roem.

Dalam sambutannya, Akhmad Namsum menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat.

“PPID harus mampu mengklasifikasikan informasi secara tepat, memberikan layanan informasi sesuai standar, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa,” ujarnya.

 

Ia menyampaikan bahwa Pemkot menargetkan peningkatan status dari kategori Menuju Informatif menjadi Informatif dalam indeks keterbukaan informasi nasional.

Sosialisasi Teknis Tingkatkan Peran PPID

Agenda ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu fokusnya ialah mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang sering kali muncul dalam pelayanan publik.

Abdul Rasyid, konsultan hukum Pemkot Makassar, memaparkan tahapan penanganan sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan administratif hingga proses ajudikasi di Komisi Informasi.

Materi juga disampaikan oleh praktisi Komisi Informasi, Khaerul Mannan. Ia mengulas aspek teknis undang-undang serta membagikan praktik terbaik dalam pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan pemerintahan.

Sengketa Informasi Jadi Cermin dan Evaluasi

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas Dinas Kominfo Makassar, Abdullah, mencatat sepanjang 2025 terjadi 15 kasus sengketa informasi. Dari jumlah tersebut, mediator berhasil menyelesaikan 10 kasus, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurut Abdullah, data ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi, sekaligus mengindikasikan masih adanya tantangan dalam penyampaian informasi secara terbuka oleh OPD.

“Masyarakat kita makin kritis dalam menuntut hak informasinya. Namun ini juga menjadi alarm bagi pemerintah agar terus memperkuat literasi informasi dan kapasitas PPID di setiap instansi,” jelasnya.

Langkah Proaktif Menuju Transparansi Total

Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat peran PPID agar seluruh OPD menyampaikan informasi secara responsif, profesional, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik.

Pemkot Makassar mulai melakukan pembenahan melalui digitalisasi layanan informasi, peningkatan infrastruktur pendukung, serta pelatihan teknis bagi aparatur pengelola informasi.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi Makassar untuk menjadi kota yang informatif, adaptif, dan terbuka. Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *