Makassar Siap Bangun PSEL, Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat

Munafri Tegaskan Komitmen Makassar Dukung Proyek PSEL Nasional

banner 325x300

NalarMedia.id, MAKASSAR —
Pemerintah Kota Makassar menegaskan kesiapannya mendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari program strategis nasional.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakor Terbatas) bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

banner 728x90

Rakor ini juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, serta 24 wali kota dan 4 bupati dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Makassar.

Munafri menjelaskan, rapat tersebut membahas percepatan pembangunan fasilitas PSEL di daerah sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Pemerintah Kota Makassar sangat siap. Kami segera merencanakan titik lokasi pembangunan fasilitas PSEL. Ini adalah langkah konkret untuk mengurangi dampak sampah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Munafri, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek PSEL. Maka dari itu, pelaksanaan teknis proyek tersebut akan dilakukan setelah Perpres diterbitkan agar berjalan sesuai regulasi.

“Perpres baru akan mengatur teknis dan skema pelaksanaan di tiap daerah. Kami tunggu petunjuk teknis agar PSEL bisa dijalankan secara optimal sesuai karakteristik Kota Makassar,” jelasnya.

PSEL dinilai sebagai langkah strategis yang menggabungkan pengelolaan sampah dengan pengembangan energi ramah lingkungan. Kehadiran Wali Kota Makassar dalam rakor ini menjadi bukti keseriusan pemda dalam mewujudkan tata kelola sampah modern dan berkelanjutan.

Munafri menambahkan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh arahan pemerintah pusat.

“Apapun keputusannya, kami siap menjalankan. Prinsip kami adalah bergerak cepat dan efisien untuk menjawab tantangan lingkungan dan mendukung transformasi energi nasional,” tegas politisi Partai Golkar itu.

“Sementara itu, Helmy Budiman selaku Kepala DLH Makassar menyebut pemerintah pusat tengah menyiapkan pengganti Keppres Nomor 35 Tahun 2018.”
Regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek PSEL di daerah.

“Keppres baru akan memuat skema nasional pelaksanaan PSEL. Salah satunya adalah mewajibkan kota yang menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari untuk membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis energi,” jelas Helmy.

Ia juga menyebut bahwa para menteri dalam forum tersebut menekankan pentingnya percepatan proyek PSEL. Hal ini terutama berlaku di kota-kota besar yang telah menghadapi kondisi darurat sampah, termasuk Kota Makassar.

“Makassar termasuk kota yang siap. Komitmen Wali Kota sangat kuat, dan secara teknis kami telah memulai beberapa langkah persiapan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan pentingnya komitmen daerah dalam pembangunan fasilitas PSEL.

“PSEL bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal keberlanjutan lingkungan. Daerah harus bergerak cepat dan menyiapkan rencana teknis sejak awal,” katanya.

Tito menjelaskan bahwa pendekatan pengelolaan sampah harus dilakukan dari dua sisi: hulu dan hilir. Di sisi hulu, masyarakat harus dilibatkan dalam memilah dan membuang sampah dengan benar. Di sisi hilir, pemerintah wajib menyediakan sistem pengangkutan dan pengolahan yang tertata.

“Tanpa sinergi antara pusat dan daerah, serta partisipasi masyarakat, pengelolaan sampah tidak akan berjalan maksimal. PSEL menjadi penghubung antara sistem di hulu dan hilir sekaligus menghasilkan energi dari limbah,” tandas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *