Pemkot Makassar Bangun Sinergi PTUN Makassar

banner 325x300

MAKASSAR, Nalarmedia.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima audiensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar di Kantor Balaikota Makassar pada Rabu, 06 Agustus 2025.

Audiensi tersebut membahas terkait dengan komitmen Pemkot dalam mendukung dan memfasilitasi segala kebutuhan administrasi serta proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk renovasi kantor PTUN di Jalan Pendidikan Raya, serta penanganan lahan kosong yang berada tepat di depan kantor tersebut.

banner 728x90

“Kami datang untuk berkoordinasi dan mencari solusi bersama Pemkot. Terkait dengan PBG, saat ini prosesnya masih dalam tahap administratif. Kami berharap bisa mendapatkan arahan dan bantuan dari Pak Wali Kota agar prosesnya bisa segera ditindaklanjuti,” kata Ketua PTUN Makassar, Fajar Wahyu Jatmiko.

Ia juga menyinggung persoalan lahan kosong di depan kantor PTUN yang hingga saat ini masih bermasalah karena adanya klaim dari pihak lain. Permasalahan ini, menurutnya, sudah pernah dikomunikasikan sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya, namun belum mendapatkan titik terang.

“Semoga ada solusi terbaik dari Pemerintah Kota Makassar. Selain itu, audiensi ini juga menjadi ajang silaturahmi kami dengan Pak Wali Kota yang baru,” harap dia.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemkot akan mendukung penuh proses administrasi yang dibutuhkan PTUN Makassar.

“Kami dari Pemkot akan bantu secepatnya, terutama soal perizinan. Selama prosesnya sesuai aturan, kami akan percepat agar bisa berjalan lancar. Kami juga akan coba carikan jalan keluar terkait status lahan yang masih bermasalah,” tegas Munafri.

Lebih lanjut, Munafri menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lintas sektor dan perangkat daerah terkait agar seluruh tahapan teknis dapat segera diselesaikan.

“Kami juga berharap, agar sinergi antara Pemkot Makassar dan PTUN terus terjaga, mengingat pentingnya peran PTUN sebagai lembaga hukum tata usaha negara di daerah,” harapnya. (*/ADR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *