52 Peserta Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon Verifikator Hutan Adat di Makassar

banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Sebanyak 52 peserta mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Calon VerifikatorHutan Adat di Ballroom lantai 15 Novotel Makassar, Senin (3/11/2025).

Pelatihan yang berlangsung sejak 31 Oktober 2025 itu dihadirkan Kementerian Kehutanan bersama United NationsDevelopment Programme (UNDP) dan Kedutaan Besar Norwegia.

Pelatihan tersebut merupakan bagian dari program nasional percepatan penetapan status hutan adat.

Hal itu sesuai mandat SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025  tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

Pelatihan verifikator dilaksanakan dijadwalkan materi praktik lapangan dan satu hari tahap pemaparan hasil lapangan serta evaluasi.

Lokasi praktik di Desa Tabo-Tabo, Kabupaten Pangkep yang memiliki potensi masyarakat adat serta masih melakukan pengelolaan terhadap hutannya.

Pelatihan difokuskan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki peran langsung dalam proses verifikasi hutan adat.

Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan pelatihan ini sebagai upaya memperkuat kemampuan teknis.

Juga sebagai pemahaman sosial peserta terkait isu masyarakat hukum adat, wilayah adat dan tata kelola hutan adat.

“Empat hari ini kita melakukan pelatihan verifikator, untuk memenuhi mandat dari SK 144 tahun 2025 sesuai arahan Pak Menteri untuk mempercepat penetapan hutan adat,” jelasnya.

Menurut Yuli, percepatan ini tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kesiapan SDM, keterampilan, dan kolaborasi antar instansi.

Ia menyebut, salah satu tantangan utamanya  adalah kapasitas.

Karena itu, peningkatan kapasitas bagi peserta di daerah sangat penting agar mereka memahami masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan kompleksitasnya.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, termasuk balai perhutanan sosial, pemerintah provinsi, kabupaten, hingga dinas terkait seperti dinas kehutanan, dinas lingkungan hidup dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.

Pelatihan di Makassar merupakan yang kedua dari empat rangkaian pelatihan nasional.

Sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan di Lombok untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada awal Oktober.

“Setelah wilayah SuMaPapua, program ini akan berlanjut ke kawasan lain yang memiliki potensi hutan adat,” Yuli Prasetyo.

Yuli Prasetyo menambahkan, peserta yang memiliki kapasitas cukup diharapkan dapat bergabung sebagai bagian dari tim terpadu untuk melakukan verifikasi di lapangan.

“Kami sudah menyiapkan kerangka waktu dan timelinepelaksanaan untuk masing-masing wilayah. Untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua, timelinenya sudah disusun,” jelasnya.

Materi pelatihan sendiri dibagi ke dalam dua bagian besar, yakni subjek dan objek hutan adat.

Subjek mencakup pemahaman tentang masyarakat hukum adat, sistem kelembagaan adat, serta norma dan sanksi adat yang berlaku.

Sedangkan objek meliputi bentuk-bentuk wilayah adat, baik berupa hutan, ladang, sawah, maupun pemukiman, termasuk yang berada di kawasan hutan negara.

Technical Officer NCE Unit UNDP Indonesia, Muhammad Yayat Afianto, menambahkan pelatihan ini juga menggabungkan pendekatan berbasis kawasan hutan dengan tujuan khusus (Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus/KHDTK) dan praktik langsung di masyarakat.

“Kita ingin menghubungkan antara pemahaman akademis di KHDTK dengan praktik nyata pengelolaan hutan adat di masyarakat,” katanya.

Muhammad Yayat Afianto menjelaskan, pelatihan ini merupakan bertujuan melahirkan verifikator baru untuk mendukung target penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029.

“Program ini tidak hanya melatih SDM, tapi juga menghasilkan roadmap percepatan penetapan status hutan adat sebagai panduan implementasi SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025,” jelasnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *