NalarMedia.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu. Salah satu buktinya adalah kebijakan terbaru dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah. Lewat aturan ini, Pemkot menambah kuota iuran sampah gratis bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.
Program ini menyasar rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, sebagai bagian dari program prioritas Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa warga Kecamatan Manggala layak mendapat prioritas. Pasalnya, mereka tinggal berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan merasakan dampaknya setiap hari.
“Warga di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kami akan mengatur agar kuotanya ditambah, sehingga lebih banyak yang bisa menikmati subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” ujar Munafri, Selasa (1/7/2025).
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil.
“Iuran sampah sudah diluncurkan oleh Pak Wali, dan memang warga Manggala akan mendapat kuota tambahan. Kami tentu sangat mendukung, apalagi sudah tertuang dalam Perwali,” kata Supratman.
Menurutnya, menjadikan Manggala sebagai prioritas adalah langkah tepat. Ia membandingkan dengan sejumlah daerah lain yang juga memberi subsidi serupa kepada warga yang tinggal di sekitar TPA, baik dalam bentuk layanan kebersihan maupun kesehatan.
“Kalau Pak Wali menyebut warga Manggala mendapat perlakuan prioritas, itu sangat wajar. Mereka tinggal dekat TPA, jadi sudah seharusnya disubsidi,” tambahnya.
Sebagai pimpinan DPRD dan wakil rakyat dari daerah pemilihan Manggala, Supratman menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini hingga tuntas.
“Saya atas nama pimpinan DPRD akan mendukung penuh. Apalagi ini dapil saya. Ini program yang luar biasa,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua tahapan administratif tetap dipenuhi, terutama penyusunan Perwali yang memuat kriteria penerima dan mekanisme pelaksanaannya.
Menanggapi soal penggunaan daya listrik sebagai indikator, Supratman meminta masyarakat menunggu substansi Perwali secara lengkap.
“Sebaiknya kita tunggu dulu isi Perwalinya. Pemerintah pasti punya perhitungan sendiri,” katanya.
“Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan bahwa timnya telah mendata calon penerima berdasarkan klasifikasi daya listrik.”
“Dari hasil pendataan, ada lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Manggala yang menggunakan daya antara 450 VA hingga 900 VA,” ungkap Eldi.
Rinciannya, 1.662 rumah tangga menggunakan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga masuk kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah tangga kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu).
“Camat Manggala kini mengompilasi data tersebut dan akan menyerahkannya langsung kepada DLH Makassar untuk memulai proses verifikasi.”
“Kami hanya menyerahkan data. DLH yang menentukan siapa yang layak menerima bantuan di tahap awal,” jelas Eldi.
Namun, tidak semua pengguna daya rendah secara otomatis mendapatkan bantuan. “Karena berstatus sebagai unit usaha, DLH Makassar tidak memasukkan sekitar 450 rumah kos ke dalam daftar penerima.”
“Rumah kos tetap dianggap unit usaha, jadi tidak masuk skema bantuan ini,” tutup Eldi.