NalarMedia,id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi menyiapkan solusi pemberdayaan ekonomi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban dan penataan ruang publik. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL.
Program ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil sekaligus mendukung penataan kota agar lebih tertib. Melalui pendampingan dan fasilitasi pembiayaan, para pedagang diharapkan memiliki kesempatan memperkuat modal usaha dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program fasilitasi akses permodalan melalui inkubasi pembiayaan merupakan langkah strategis untuk memperluas kesempatan pelaku usaha mikro memperoleh dukungan modal.
Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada sosialisasi, tetapi juga memberikan pendampingan agar PKL dapat memenuhi persyaratan administrasi dan mempersiapkan diri untuk mengakses layanan perbankan.
“Program ini sesuai arahan Pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terdampak penertiban. Karena itu, kami memfasilitasi dan membantu mereka melalui akses KUR,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Melalui program fasilitasi akses permodalan berbasis KUR, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong pelaku usaha mikro dan PKL memperoleh kesempatan pembiayaan sekaligus pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Arlin menyebutkan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Penataan kota tetap dilaksanakan, sementara keberlangsungan usaha masyarakat kecil juga menjadi perhatian.
“Ini merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota Makassar terkait akses permodalan bagi UMKM yang terdampak penertiban,” jelas Arlin.
Program ini dijalankan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar bersama Bank Sulselbar, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026, sebanyak 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL telah diakomodasi dalam program tersebut.
“Tentu, ini merupakan bagian dari upaya jemput bola di 15 kecamatan. Tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026, dengan sasaran seluruh kecamatan di Kota Makassar,” tuturnya.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penataan ruang publik di Kota Makassar tidak hanya berfokus pada penertiban PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Pemerintah kota juga menyiapkan langkah pemberdayaan agar pedagang tetap memiliki peluang untuk mengembangkan usaha dan mempertahankan penghasilan keluarga.
Lebih lanjut, Arlin menjelaskan bahwa pelaksanaan program menyasar sejumlah wilayah secara bertahap, antara lain Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Melalui pendekatan jemput bola, tim Inkubasi Pembiayaan mendatangi wilayah kecamatan untuk memberikan sosialisasi, melakukan asesmen kelayakan usaha, serta mendampingi pelaku UMKM dalam menyiapkan dokumen administrasi.
Pendampingan tersebut juga mencakup pengurusan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta fasilitasi pertemuan langsung dengan pihak perbankan untuk mendukung proses pengajuan KUR.
“Dengan pola ini, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan tentang tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan,” ungkapnya.
Arlin menambahkan, Pemerintah Kota Makassar mulai menggeser pola fasilitasi yang sebelumnya cenderung konvensional menuju pendekatan berbasis pendampingan dan pengembangan usaha.
Melalui sinergi dengan Bank Sulselbar dan bank-bank Himbara, akses permodalan diharapkan menjadi stimulus produktif yang membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas bisnis, bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif.
“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Melalui integrasi bersama Bank Sulselbar dan bank-bank Himbara, bantuan permodalan diharapkan menjadi stimulus bagi pengembangan usaha,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penataan ruang publik dan penguatan ekonomi masyarakat merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
Menurutnya, PKL yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas usaha, termasuk melalui akses modal, legalitas usaha, dan pengembangan pasar.
Karena itu, fasilitasi KUR diharapkan dapat membantu pedagang memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jangkauan pemasaran tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Meski demikian, Arlin menegaskan bahwa pengajuan KUR tetap harus melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Dengan demikian, fasilitasi pemerintah tidak serta-merta menjamin seluruh pengajuan kredit akan disetujui.
“Kami optimistis program ini dapat membantu pelaku usaha mengakses pembiayaan sesuai persyaratan yang berlaku,” katanya.
Arlin menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa program pemberdayaan PKL oleh Pemerintah Kota Makassar berfokus pada pendampingan dan fasilitasi, bukan jaminan persetujuan kredit bagi seluruh peserta.
Melalui pemerataan pendampingan di 15 kecamatan, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha mikro dan PKL yang mampu mengembangkan bisnis secara berkelanjutan serta meningkatkan kemandirian finansial.
“Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga. Artinya, kami tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutup Arlin. (*)















