BONE, NALARMEDIA — Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus penikaman berujung korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui korban meninggal dunia, yakni lelaki berusia 18 tahun yang bernama Rahmat merupakan warga setempat. Sementara pelakunya berinisial AJ (37) yang juga satu kampung korban.
Kasus penikaman berujung korban tewas yang dialami Rahmat (18) terjadi di Dusun Pasaka, Desa Pasaka, Rabu (10 Januari 2024) sekitar pukul 01.15 Wita.
Peristiwa berdarah tersebut bermula saat korban Rahmat sebelum kejadian penikaman berjoget di acara pernikahan.
Setelah selesai berjoget, korban dipanggil dan ditarik keluar oleh pelaku berinisial AJ (37).
Sontak saat itu, pelaku AJ (37) menikam pria muda berusia 18 tahun tersebut dari arah belakang.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penganiayaan berujung korban tewas di Desa Pasaka.
Tak lama pasca penikaman, korban Rahmat sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Sinjai.
“Korban meninggal dunia saat Rahmat dirujuk dari RSUD Kabupaten Sinjai ke RS di Kota Makassar,” sebut Iptu Rayendra Muhtar SH.
Lanjut Iptu Rayendra Muhtar SH, pelaku penikaman berujung korban tewas sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, kata Iptu Rayendra, penyebab penganiayaan korban sementara joget di samping acara pesta pernikahan lalu pelaku menegur untuk berhenti joget. Namun korban tidak berhenti akhirnya pelaku menarik korban keluar sampai di pinggir jalan di situlah pelaku spontanitas langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengenai pada pinggang sebelah kiri.
“Pengakuan dari pelaku tidak ada balas dendam dan sebelumnya antara korban dan pelaku tidak pernah berselisih paham, kemudian pengakuan pelaku tidak meneguk miras kecuali korban memang mabuk pada saat itu,” ungkapnya. (ono/red)