BONE, NALARMEDIA — Satlantas Polres Bone resmi menerapkan tilang elektronik dengan ETLE Mobile Handheld.
Kapolres Bone AKBP Arief Doody Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menyampaikan, hadirnya ETLE Mobile ini pelanggar lalulintas di area yang terdapat kamera ETLE statis dapat ditilang.
“Dimana Polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalulintas menggunakan handphone, yang terhubung dengan Aplikasi Mobile Sigab dan Go-Sigap,” sebut Kasat Lantas Polres Bone, Rabu (17 Januari 2024).
Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalulintas yang kasat mata.
Olehnya itu, seluruh pengguna jalan raya atau pengendara diimbau agar lebih taat aturan lalu lintas dan tidak boleh melanggar aturan.
“Patuhi aturan lalu lintas, demi keamanan dan kenyamanan sendiri maupun orang lain sesama pengendara,” papar AKP Desy. (rls/red)