BONE, NALARMEDIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone resmi menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OA, AD, dan AA sebagai
tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, Kamis (18 Januari 2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H memaparkan, tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa.
Lanjut Andi Hairil, tersangka OA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, lalu tersangka AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan tersangka
AA selaku KPA/PPK.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang
cukup,” papar Andi Hairil, dalam rilis yang diterima, Kamis (18 Januari 2024).
Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun
2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28,2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada pelaksanaannya, kata Andi Hairil ditemukan beberapa indikasi perbuatan
melawan hukum dimana tersangka inisial OA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebanyak Rp7,5 juta dari tersangka OA atas usahanya
merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.
Adapun tersangka OA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.
Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.
“Bahwa pada
pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar
Rp3,08 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI,” ungkapnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi Waru-waru I di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap tersangka HM, OA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nantinya,” sambung Andi Hairil.
Selanjutnya penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri
Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone. (rls/red)