BONE, NALARMEDIA — Wartawan di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bone menggelar aksi demonstrasi, Senin (22 Januari 2024).
Solidaritas Jurnalis Bone menuntut beberapa akun media sosial yang sering melakukan Copy Paste karya jurnalis tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya jurnalis.
Aksi damai tersebut dilakukan di Tugu Jam depan Rujab Bupati Bone selanjutnya ke Mapolres Bone untuk menyampaikan aduan terkait keresahan jurnalis Bone.
Salah satu Pimpinan Redaksi media daring dalam orasinya mengatakan bahwa beberapa penggiat media sosial dengan seenak hati langsung mengambil karya jurnalis tanpa meminta izin sebelumnya, sehingga membuat publik tidak lagi membuka link berita jurnalis.
“Mereka hanya bisa mengambil berita-berita kami lalu mengupload ke media sosialnya masing-masing, sehingga masyarakat tidak lagi membuka media kami, mereka tidak tahu, kami rela berjuang di lapangan untuk mendapatkan informasi lalu seenaknya mereka langsung mengcopy paste begitu saja,” seru Anto Syambani Adam.
Sementara itu, Agustafa selaku Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone dalam orasinya menyampaikan bahwa ini sangat jelas melanggar hak cipta dan telah melanggar kode etik jurnalis.
“Selaku pewarta itu dalam melakukan profesinya dilindungi oleh undang-undang pers, di situ sangat jelas bahwa dimana perusahaan pers itu melaksanakan kerja jurnalistiknya sesuai dengan standar yang telah ditentukan, bahkan diatur dalam kode etik jurnalistik yang dijunjung tinggi,” tegas Agus.
Dengan adanya akun-akun media sosial ini yang tidak diketahui siapa pemiliknya, sangat merugikan jurnalis karena langsung mengambil berita tanpa mengetahui betapa perjuangan jurnalis dalam melakukan peliputan di lapangan.
Aksi demonstrasi yang dilakukan Solidaritas Jurnalis Bone ini diterima langsung Kasat Intelkam Polres Bone didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Gunawan S.H dan sejumlah pejabat Polres Bone.
Reskrim Polres Bone berjanji akan memberikan perhatian dan atensi khusus terkait aduan sejumlah media di Bone ini.
“Kami akan berikan perhatian dan atensi dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan mengumpulkan bukti-bukti serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi dan selanjutnya akan melakukan olah perkara kemudian apa yang menjadi tindak pidana dalam kasus ini,” sebut Ipda Gunawan. (rls/red)