GOWA, NALARMEDIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih penghargaan terbaik ketiga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal jtu berdasarkan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Ombudsman RI, di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel, Kamis (25 Januari 2024).
Pada penilaian tersebut Gowa mampu meraih zona hijau dengan nilai 85,78 poin kualitas tinggi.
Dimana nilai ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yakni 79,62 poin.
Atas penghargaan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh jajaran dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
“Pelayanan publik merupakan ujung tombak pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami telah berkomitmen untuk melakukan transformasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya melakukan inovasi-inovasi penyederhanaan prosedur, serta memanfaatkan teknologi dan komunikasi guna mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan layanan yang kami sediakan,” ungkapnya.
Adapun hasil rapor pada tujuh unit penilaian yakni DPM PTSP 84.64, Puskesmas Pallangga dengan nilai 84.74, Puskesmas Samata 85.06, Disdukcapil 85.45, Dinas Sosial 85.65, Dinas Pendidikan 85.91, dan Dinas Kesehatan 89.04.
Bupati Gowa Adnan berharap melalui penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini dapat menjadi catatan dan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat agar mampu dirasakan manfaaatnya oleh masyarakat itu sendiri.
“Kita ingin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, sehingga semoga penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik transparan dan berintegritas,” harapnya.
Sementara Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebutkan ada empat dimensi yang menjadi tolak ukur dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik ini yakni input, proses, output dan pengaduan.
“Yang kita ukur mulai dari dimensi input yang berbicara tentang kapasitas kompetensi penyelenggara layanan pegawainya dan ketersediaan sarana prasarana, kemudian prosesnya sejauh mana pemenuhan pelayanan diberikan selanjutnya outputnya dengan penilaiaian dari masyarakat terhadap kinerja pelayanan dan pengaduan sebagai bentuk evaluasi,” sebutnya.
Dengan aspek penilaian itu, terjadi progres peningkatan bagi hasil kabupaten/kota di Sulsel, dimana tahun 2023 ini terdapat 16 kabupaten/kota yang mendapatkan zona hijau dan hanya 8 kabupaten/kota yang zona kuning.
“Ini peningkatkan yang sangat signifikaan karena tahun lalu di Sulsel hanya 4 kabupaten/kota yang mampu berada di zona hijau dan tahun ini meningkat hingga 16 kabupaten/kota, bahkan tidak ada lagi yang zona merah,” jelasnya.
Selain itu dirinya menyampaikan, Biro Organisasi atau Bagian Organisasi memiliki peran penting dalam menjalankan proses pelayanan khususnya yang ada pada lima OPD pelayanan. Dimana Organisasi harus memantau dan mengawasi jalannya pelayanan tersebut ditambah Inspektorat sebagai pengendali internal.
“Biro organisasi dan bagian organisasi menjadi simbol dalam memantau SKPD/OPD terkait untuk memperkuat jalannya pelayanan dalam pemerintahan seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disdukcapil, PTSP dan Dinas Kesehatan. Kemudian Insoektorat memiliki peran sebagai pengendali internal teutama bagaimana bentuk pelayanan itu dijalankan. Inilah tanda hadirnya komitmen negara dan daerah untuk masyarakat terkait pelayanan publik,” tambahnya.
Selain nilai kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Gowa yang masuk urutan tiga terbaik di Sulsel, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dengan nilai 85.91 juga menjadi terbaik kedua di Sulawesi Selatan. (NH/red)