BONE, NALARMEDIA — Sat Resnarkoba Polres Bone mengamankan pelaku inisial PT yang tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis sabu, sebanyak tiga saset, di Dusun Bulu Sele, Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Bone, Jumat (2 Februari 2024), pukul 23.30 Wita.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari tangan inisial AB Alias AH.
Saat diamankan, pelaku inisial AB Alias LH mengakui bila dirinya telah menyerahkan sabu kepada inisial PT untuk dijualkan.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku inisial AB Alias LH ditemukan barang bukti sebanyak dua saset berukuran sedang dan delapan saset berukuran kecil.
Aparat kepolisian juga menemukan satu unit handphone merek Vivo warna biru milik pelaku yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk bertransaksijual beli sabu.
Dari pengakuan pelaku AB Alias AH kalau sabu tersebut sebelumya diperoleh langsung dari tangan inisial A yang berdomisili di Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Salomekko.
“Kedua terduga pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa dan diamankan di Sat Narkoba Polres Bone guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” beber Iptu Rayendra, Sabtu (3 Februari 2024).
Lanjut Iptu Rayendra, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan acaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
“Pihak Kepolisian masih melakukan lagi pengembangan terhadap inisial A yang masih dalam pencarian,” ungkapnya. (red)