MAKASSAR, NALARMEDIA — Sebagai perguruan tinggi pembina di Indonesia Timur, Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendampingi Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dan Institut Teknologi Baharuddin Jusuf Habibie (ITBH).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk meningkatkan status kedua PTN tersebut dari status Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Prof. Subehan, SSi MPharmSc PhD Apt., menyampaikan kalau pihaknya telah membentuk panitia dan kemudian melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mempersiapkan tindaklanjut program pendampingan ITBH dan Unsulbar menuju Institusi Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2024.
“Panitianya ini kita bagi dua karena antara Unsulbar dan ITBH tidak sama lamanya di Satker,” kata Prof. Subehan kepada Humas Unhas, Kamis (15 Februari 2024).
Kedua tim yang telah dibentuk ini, lanjut WR II Unhas, akan mengunjungi kedua perguruan tinggi tersebut secara terpisah untuk memperoleh informasi dan data-data awal terkait dengan pengelolaan perguruan tingginya masing-masing.
“Dari hasil tersebut nantinya Unhas akan memberikan semacam rekomendasi dan pendampingan dalam rangka peningkatan status kedua PTN tersebut,” ungkap mantan Dekan Fak. Farmasi Unhas ini.
Sebagai informasi bahwa status Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) merupakan bagian dari satuan kerja kementerian, sehingga seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara, yakni kementerian keuangan terlebih dahulu, sebelum digunakan.
Sementara PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi.
PTN-BLU memiliki kewenangan mengangkat tenaga tetap non PNS, tarif biaya dan layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, kemampuan masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
*Sejarah Pendirian Unsulbar dan ITBH*
Universitas Sulawesi Barat memperoleh izin operasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 229/D/0/2007 tanggal 31 November 2007 yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat di bawah koordinasi Kopertis Wilayah IX Sulawesi.
Tanggal 13 Mei 2013 Universitas Sulawesi Barat berubah status dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pendiiran Sulawesi Barat.
Dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia tersebut berarti bahwa Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Sulawesi Barat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pendidiran Institut Teknologi Habibie diawali dengan peresmian Gedung rektorat oleh mantan Presiden ke-3 B. J. Habibie yang berlokasi di Jalan Pemuda Parepare. Kemudian Institut Teknologi Habibie berubah menjadi Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie disingkat ITH melalui Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2014.
Tujuh tahun setelah pendirian ITH, diterbitkan peraturan kelembagaan dan tata kerja melalui Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 21 Tahun 2021 pada tanggal 4 Agustus 2021, Organisasi dan Tata Kerja. Maka mulai tanggal 14 Agustus 2021 secara resmi Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITBH) mulai beroperasi. (hms/red)