BONE, NALARMEDIA — Sat Res Narkoba Polres Bone kembali menggulung pelaku barang haram, narkoba.
Pelaku tersebut berinisial SR (28) yang merupakan warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
SR dibekuk di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone tepatnya di pinggir jalan, Jumat (1 Maret 2024) pukul 02.30 Wita.
Sat Res Narkoba Polres Bone mengamankan SR, yang ditemukan satu saset plastic bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat saset ukuran kecil diduga sabu.
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus dugaan barang haram tersebut.
“Ditemukan di atas tanah yang sebelumnya sengaja dibuang oleh pelaku pada saat itu,” kata Iptu Rayendra, Sabtu (2 Maret 2024).
Dari pengakuan SR, kalau barang tersebut sebelumya diperoleh langsung dari tangan berinisial U.
“U ini masih dalam lidik,” tambah Iptu Rayendra.
Atas perbuatan, kata Iptu Rayendra, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (red)