Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada, Ini Kata Mendagri Tito

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, Pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). (ist)
banner 325x300

MAKASSAR, NALARMEDIA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, Pj kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pesta demokrasi Pilkada akan berlangsung pada Rabu (27 November 2024).

banner 728x90

“Penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut Pilkada,” kata Mendagri Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis (28 Maret 2024) dilansir dari ANTARA.

Rapat koordinasi melalui konferensi video yang dilaksanakan itu bersama Pj kepala daerah seluruh Indonesia.

Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata Mendagri Tito, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada,” serunya.

Netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota. (ANTARA/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *