BONE, NALARMEDIA — Polres Bone melakukan operasi besar-besaran terhadap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua hari, empat pelaku diamankan.
Satu pelaku yang diamankan merupakan wanita berusia 37 tahun yang diduga terlibat kasus barang haram tersebut.
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi membenarkan sejumlah pelaku diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Bone.
“Pada 31 Maret diamankan satu orang lelaki berinisial AMY umur 52 tahun di Kelurahan Watampone,” kata Iptu Rayendra, Selasa (2 April 2024).
“Kemudian pada 1 April 2024, diamankan tiga orang. Dua lelaki masing-masing berinisial SG berumur 42 tahun dan FA berusia 31 tahun,” sambungnya.
Adapun pelaku perempuan yang diamankan, kata Iptu Rayendra berinisial AH berusia 37 tahun.
Para pelaku yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Bone ini dijaring di lokasi berbeda.
“Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bons guna penyelidikan lebih lanjut,” sebut Iptu Rayendra. (red)