MAKASSAR, NALARMEDIA — Marka jalan yang merupakan rambu-rambu lalu lintas berupa garis melintang, membujur, dan menyerong, memiliki peran penting di jalur lalu lintas sekaligus membuat arus lalu lintas menjadi lebih teratur.
Pemahaman yang baik terkait fungsi marka jalan dapat membuat masyarakat berkendara dengan aman dan nyaman sekaligus menekan potensi kecelakaan.
Karenanya, Astra Motor Sulawesi Selatan selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon, intens mengedukasi konsumen untuk memahami fungsi marka jalan.
Ini merupakan salah satu bentuk kampanye safety riding maupun Cari_Aman kepada konsumen Honda.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan Wanny menjelaskan, marka jalan sangat krusial untuk mengatur lalu lintas sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengendara.
Maka itu, pengendara harus memahami setiap fungsi marka jalan dan bentuknya.
Menurut Wanny, ada beberapa bentuk marka jalan dengan fungsi yang berbeda. Pertama, marka membujur utuh. Menurutnya, marka yang berupa garis lurus utuh di tengah-tengah jalan raya tersebut memiliki arti larangan bagi pengendara untuk melintasinya.
“Sedangkan bila berada di tepi jalan, marka garis utuh memiliki fungsi sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan mesti berada di jalur masing-masing,” ucap Wanny.
Lalu, kata Wanny, marka putih membujur putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga menjadi tanda bahwa pengendara dapat mendahului kendaraan yang berada di depan dengan tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.
“Marka putus-putus di tengah jalan jadi tanda pengendara boleh mendahului kendaraan di depan. Namun, pengendara juga harus memperhatikan situasi dan kondisi di jalan raya guna menghindari risiko kecelakaan selama berkendara,” ucapnya.
Selain itu, ada juga marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus. Menurut Wannya, marka jalan ini memiliki dua fungsi. Pertama, pengendara di sisi garis putus-putus boleh pindah jalur untuk mendahului kendaraan di depan. Sementara pengendara yang berada di sisi garis utuh tidak boleh pindah jalur dan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.
Kemudian, kata Wanny, ada juga marka putih membujur ganda utuh. Marka tersebut sebagai penanda bahwa pengendara dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda.
“Ada juga marka putih melintang garis utuh. Marka ini bisa menjadi tanda area penyeberangan jalan dan rambu berhenti. Jika berada di lampu rambu-rambu lalu lintas, pengendara harus berhenti tepat sebelum marka tersebut agar orang dapat menyeberang,” tuturnya.
Wanny menyatakan, pemahaman akan fungsi marka sangat diperlukan untuk keselamatan berkendara. Dengan memahami fungsi marka jalan, pengendara pun akan Cari_Aman selama berkendara di jalan raya.
“Mari Cari_Aman selama berkendara. Keselamatan menjadi yang utama,” ucap Wanny. (rls/red)