Satlantas Polres Bone Larang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satlantas Polres Bone melarang pemakaian sepeda listrik di jalan raya. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pelajar kian marak. Padahal sudah dilarang.

Hal ini mendapat perhatian serius dari Satlantas Polres Bone.

banner 728x90

Selain menggelar rakor bersama instansi terkait, juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi hingga teguran.

Seperti saat mereka berangkat sekolah melintas di ruas Jalan Makmur dan Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Sukawati, Watampone Kabupaten Bone baru baru ini, para pengendara ini kemudian dihentikan diberikan edukasi dan teguran secara humanis oleh anggota Satlantas Polres Bone.

Ironisnya, para pengguna sepeda listrik yang masih berusia anak di bawah umur ini tak segan-segan melintasi jalan raya yang ramai dilalui kendaraan bermotor tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helmet bahkan ada yang berboncengan tiga.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas Polres Bone AKP Asep Wahyudi menyampaikan teguran dan edukasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur terutama yang mengendarai sepeda listrik.

“Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” jelasnya Rabu (24 April 2024).

Aturannya sudah jelas, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa.

Penggunaannya tidak di jalan raya namun pada jalur khusus atau kawasan tertentu seperti pemukiman, perumahan atau tempat wisata, kantor dan lapangan.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, para orangtua diimbau agar tidak membiarkan anaknya untuk menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Ayo kita jaga generasi penerus bangsa sayangi anak-anak kita dengan tidak membiarkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, jangan sampai nanti menjadi korba kecelakaan lalulintas,” tutupnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *