KPU Gandeng Ormas Gaungkan Calon Perseorangan Pilkada Bone 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggaungkan calon perseorangan Pilkada Bone 2024 dengan menggelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024, di hotel, Selasa (7 Mei 2024) malam. (Nalarmedia.id)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggaungkan calon perseorangan Pilkada Bone 2024 dengan menggandeng ormas.

Hal itu diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024.

banner 728x90

Sosialisasi tersebut digelar di hotel, Selasa (7 Mei 2024) malam.

Sosialisasi dibuka Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bone, Abd Azis.

Azis menjelaskan, KPU Bone patuh regulasi. Maka kegiatan digelar malam ini, karena merupakan bagian dari tahapan Pilkada.

“Tahapan calon perseorangan untuk pemenuhan dukungan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus,” papar Azis.

Azis menuturkan, untuk syarat dukungan calon perseorangan, bakal calon bupati yang akan maju Pilkada 2024 harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dukungan KTP dan tersebar di 50 persen kecamatan atau 14 kecamatan di Bone.

“Calon perseorangan menyerahkan minimal 44.084 lebih KTP,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bone Koordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal berujar, jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sementara berjalan.

Zainal menjelaskan Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.

Hal itu mengacu pada total Daftar pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Berikut tahapan Calon Perseorangan, dimulai 5 Mei 2024 sampai 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman),” sebutnya.

Pada 8 Mei 2024 sampai 12 mei 2024 penyerahan dukungan syarat calon.

Pada 13 Mei 2024 sampai 29 Mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota.

Pada 27 Mei 2024 sampai dengan 29 Mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pada 5 Mei sampai 30 Mei 2024 dilanjutkan 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota ke PPS.

Pada 24 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada 17 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024

Sedangkan pada 1 Juli 2024 sampai 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.

Kemudian pada 8 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dukumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Pada 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS.

Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/kota dan provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan pada 3 Agustus 2024 sampai dengan 7 Agustus 2024. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *