BONE, NALARMEDIA — AM alias CL (18), warga Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, harus berurusan aparat kepolisian.
Lantaran perbuatan tak senonoh yang dilakukan AM alias CL terhadap gadis ABG, R (17), di Kompleks Pasar Palakka, Selasa (7 Mei 2024) sekira pukul 23.00 Wita.
Kronologi cabul tersebut bermula saat korban seusai mengisi BBM pada motornya di Pertamina, singgah untuk menyimpan ponsel di bawah jok motor.
Nahas, pelaku AM alias CL (18) tiba-tiba muncul dan merebut ponsel gadis ABG tersebut.
Pelaku lantas memaksa korban untuk mengikutinya hingga keduanya sampai di area kompleks Pasar Palakka.
Di area pasar inilah, R mendapatkan perbuatan tak senonoh dari remaja berusia 18 tahun.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku perbuatan cabul.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Lagumbang, Kelurahan Bulu Tempe pada Sabtu (11 Mei 2024, red) pukul 21.00 Wita,” kata Iptu Rayendra, kepada Nalarmedia, Ahad (12 Mei 2024).
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan pelecehan yang dilakukan terhadap korban. (red)