banner 728x90

BNNP Sulsel Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejari Bone, Dititip di Lapas Watampone

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka laki-laki IL (55) setelah diserahkan penyidik BNNP Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (17 Mei 2024). (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Kasus Narkoba IL (55), terus menggelinding. Penanganannya memasuki babak baru.

Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka laki-laki IL (55) setelah diserahkan penyidik BNNP Sulawesi Selatan (Sulsel).

banner 728x90

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kejari Bone, Jumat (17 Mei 2024).

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H membenarkan hal itu.

Kata Andi Hairil, terhadap tersangka IL selanjutnya dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 hari ke depan yang mana tersangka akan dititipkan di lapas kelas II A Watampone.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Pada penyerahan Tahap II dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni: Handphone 3 unit, buku tabungan, buku catatan, 6 saset plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital,” papar Andi Hairil.

Adapun tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya tersangka ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan selama 20 hari terhitung mulai 21 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 hari terhitung mulai 10 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.

Kemudian diperpanjang selama 30 hari sejak 21 Maret 2024 hingga 19 April 2024 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak 20 April 2024 sampai dengan 19 Mei 2024. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *