Disinyalir Gratifikasi ke KPU, Ini Kata Pimpinan Bank Sulselbar Bone

Pimpinan Utama Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, Muhammad Anas. (Nalarmedia.id)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Bank Sulselbar Cabang Utama Bone diduga melakukan gratifikasi ke KPU Kabupaten Bone.

Hal itu mengemuka di sela-sela penyampaian aspirasi oleh Forum Pemuda Indonesia ke Kejari Bone, beberapa waktu lalu.

banner 728x90

Korlap Aksi, Roy Bibi mengatakan, aksi damai tersebut sebagai wujud kepedulian pemuda kabupaten Bone sebagai sosial of control meretas isu-isu sosial yang berkembang di ruang publik khususnya kasus dugaan gratifikasi di KPU Bone.

“Kami sangat prihatin dan pesimis Pilkada ke depan itu bisa berjalan jujur dan adil sehingga kami melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Bone agar kasus ini bisa sesegera mungkin ada kepastian hukumnya,” beber Roy.

Lebih lanjut, Roy berharap tuntutan yang disampaikan sesegera mungkin diindahkan agar supaya ada titik terang yang bisa masyarakat dapatkan terkait kasus dugaan gratifikasi di KPU Bone.

Sebagai wujud konsistensi dalam mengawal kasus ini, Roy akan melanjutkan aksi jilid ke dua untuk kembali mempertanyakan perkembangan dan proses penyelesaian kasus ini.

“Bila mana ada yang kami temukan kesalahan yang disengaja dalam proses penyelesaian perkara ini kami akan melakukan aksi yang berkelanjutan demi terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan dan dapat di pertanggung jawabkan,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Pimpinan Utama Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, Muhammad Anas, buka suara.

“Tidak ada gratifikasi, semua sudah dilakukan sesuai ketentuan,” ucap Anas, kepada Nalarmedia, Senin (20 Mei 2024).

Adapun Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin menyampaikan, tidak ada gratifikasi di KPU Kabupaten Bone.

“Terkait pemberian hadiah dari Bank BPD (Bank Sulselbar, red) ke KPU kabupaten Bone itu sudah sesuai prosedur yang ada,” jelas Yusran, kepada Nalarmedia, Senin (20 Mei 2024).

Yusran melanjutkan, semua barang yang diberikan dalam bentuk hadiah adalah barang milik negara dan sudah dicatat sebagai BMN (inventaris).

“Bukan kepemilikan tinggal,” sebut Yusran. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *