BONE, NALARMEDIA — Polres Bone menunjukkan keseriusan mengungkap kasus penikaman di bawah Tugu JK yang mengakibatkan dua warga Desa Cingkang, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Terbukti, Sat Reskrim Polres Bone kembali mengamankan pelaku lainnya, EA alias BD (23), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Bone.
EA diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Selasa (4 Juni 2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penikaman lainnya.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa parang lengkap sarung dan sebilah parang panjang,” beber Iptu Rayendra, Rabu (5 Juni 2024).
Iptu Rayendra melanjutkan, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun salah satu kerabat korban, Anto berterima kasih keseriusan personel Polres Bone dalam mengungkap kasus penikaman di bawah Tugu JK.
“Semoga pelaku lainnya bisa segera diamankan,” harap Anto. (red)