BONE, NALARMEDIA — Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor perkara : PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa Kaharman, di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (5 Juni 2024).
Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dibacakan oleh jaksa Indraswaty dan Andi Sahriawan, menyatakan terdakwa Kaharman, S.H Alias ASO Bin Kasman terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Pembunuhan berencana dan Pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa KAHARMAN dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Bahwa adapun barang bukti 1 buah gelang emas, 1 buah kalung emas dengan liontin emas, empat buah gelang emas, satu buah cincin emas dituntut untuk dikembalikan kepada Saksi Ekawati Binti H. Edy. Sedangkan satu Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dengan nomor rangka MH3SSEE4100JJ083607 dan nomor mesin E3R2E215828 dituntut untuk dikembalikan kepada Terdakwa.
Selanjutnya kata, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H untuk satu buah sarung parang warna coklat, satu buah baju daster warna kuning, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana pendek motif loreng, satu buah tas selempang motif loreng, satu buah helmet warna putih merk mio dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan.
“Kemudian satu buah rekaman CCTV di toko Hello Kitty, satu buah rekaman CCTV di BNI Cabang Bone, satu buah Rekaman CCTV di Jasa Raharja Kabupaten Bone, satu buah Rekaman CCTV di Toko Aneka Listrik, satu buah Rekaman CCTV di Toko Hj. Nia, satu buah rekaman CCTV di SPBU Jl. Jenderal Ahmad Yani yang masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Andi Hairil.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum, lanjut Andi Hairil mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan dimana terdapat hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa.
Bahwa usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim dengan ketua majelis Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar, dan Murdian Ekawati memberikan kesempatan kepada
terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasihat hukum secara lisan meminta keringanan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan putusan,” tandas Andi Hairil. (rls/red)