BONE, NALARMEDIA — Ada-ada saja upaya pelaku Narkoba dalam melakukan transaksi. Termasuk sabu ditempel di pohon asam.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, sebanyak tiga pelaku narkoba diamankan.
“Mereka yang dibekuk adalah AMK (43), S (29), dan AMP (50),” kata AKP Yusriadi, Senin (10 Juni 2024).
AKP Yusriadi melanjutkan, dari pengakuan pelaku kalau ke semua barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel tepatnya di bawah pohon asam yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Yusriadi. (red)