Mendagri Sentil Pj: Maju Pilkada, Segera Mundur ASN

Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10 Juni 2024), Mendagri Tito meminta Pj kepala daerah yang ingin maju di Pilkada 2024 segera mengundurkan diri sebagai ASN. (Instagram @titokarnavian)
banner 325x300

JAKARTA, NALARMEDIA — Mendagri RI, Tito Karnavian menyentil Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10 Juni 2024), Mendagri Tito meminta Pj kepala daerah yang ingin maju di Pilkada 2024 segera mengundurkan diri sebagai ASN.

banner 728x90

“Saya tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih,” tulis Mendagri Tito dalam akun Instagram yang dikutip Nalarmedia, Rabu (12 Juni 2024).

“Namun sebagai seorang ASN, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi,” sambungnya.

Mendagri Tito melanjutkan, dia mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024.

Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Saya menegaskan, bagi Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat,” tulis Mendagri Tito.

“Namun apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan,” lanjutnya.

Ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah guna pemenangan Pilkada.

Adapun SE yang dimaksud yakni Nomor 100.2.1.3/2134/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional 2024. (IG/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *