BONE, NALARMEDIA — Janji bakal dinikahi, menjadi salah satu modus pemicu terjerumusnya anak perempuan kepada hal-hal yang tidak diinginkan bersama pacarnya.
Hal ini ditemukan Aktivis Perempuan dan Anak Kabupaten Bone di Unit PPA Kabupaten Bone, Martina Majid.
Kepada Nalarmedia.id, Martina Majid mengemukakan, kekerasan anak perempuan ditemukan rentan pada usia 8 hingga 17 tahun berawal dari aktivitas di media sosial (Medsos).
“Jadi prosesnya terjadi lewat kenalan di Medsos. Lalu, yang bersangkutan dijemput dan dibawa ke suatu tempat,” kata Martina, kepada Nalamedia, Ahad (23 Juni 2024).
Lanjut Martina, melalui Medsos, aktivitas pacaran di dunia maya. Kemudian muncul bujuk rayu.
Ditemukan bahwa pelaku merupakan orang terdekat, misalnya tetangga, yang sudah lansia atau orang yang sudah dikenal.
“Kalau korban yang belasan tahun, semula diajak jalan-jalan. Bahkan ada anak sampai tidak pulang. Dimana di situ terjadi persetubuhan.
“Modusnya pelaku memacari si anak, janjinya bakal dinikahi,” sebut Martina.
Olehnya itu, Martina berpesan kepada orang tua agar terus melakukan pengawasan dan mengontrol terhadap aktivitas anak.
“Karena pelaku predator anak bisa siapa saja dan dimana saja,” ucap Martina. (red)