Tanpa Nopol Kendaraan, Satlantas Polres Bone Sebut Bisa Dipenjara

Personel Satlantas Polres Bone memberikan tindakan barupa teguran saat mendapati pengemudi mobil yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (Nopol) di bagian depan, Selasa sore (25 Juni 2024). (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA – Personel Satlantas Polres Bone memberikan tindakan barupa teguran saat mendapati pengemudi mobil yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (Nopol) di bagian depan, Selasa sore (25 Juni 2024).

Hal tersebut dilakukan saat melaksanakan pengaturan lalu lintas sore, tepatnya di Jalan Besse Kajuara – Jalan Jend Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone.

banner 728x90

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan teguran secara humanis kepada para pelanggar itu bertujuan agar menumbuhkan kesadaran diri untuk tertib berlalu lintas.

“Pengemudi roda empat tersebut diberikan imbauan agar dipasang, dan diedukasi tentang pentingnya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 sangat jelas diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor,” jelasnya.

Pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, demikian yang disebut oleh Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ.

“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan, yakni dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Asep Wahyudi menjelaskan bahwa TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

“Berupa plat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku,” ujarnya.

Sanksi pelanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, kendaraan yang tak dilengkapi plat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *