BONE, NALARMEDIA — Momentum Hari Anti Narkoba Internasional 2024 menjadi perhatian bersama. Termasuk bagi jajaran Kejari Bone.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H yang dikonfirmasi, berdasarkan data Seksi Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2024 Kejaksaan Negeri Bone menerima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara narkotika dari Penyidik Polres Bone sebanyak 103 Perkara.
“Adapun dari 103 perkara narkotika yang dikirimkan SPDP-nya yang ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum (Tahap II) sebanyak 48 perkara setelah dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkap Andi Hairil, kepada Nalarmedia, Kamis (27 Juni 2024).
Lebih lanjut, kata Andi Hairil, ada juga kasus yang dihentikan penyidikannya berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) yang diterima Kejari Bone sebanyak 19 perkara.
“Terhadap 48 perkara yang telah diserahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone ke penuntut umum Kejari Bone tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone sebanyak 42 perkara,” sebut Andi Hairil.
“Sebagian besar kasus yang dilimpahkan telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian sementara berjalan persidangannya, dimana sisanya sebanyak 6 perkara akan dilimpahkan pada awal Juli ke Pengadilan,” sambungnya.
Pada berita sebelumnya, selama semester satu 2024, jumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Bone sebanyak 163 orang.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf.
Menyikapi masih banyaknya berkas kasus narkoba belum P-21, tidak ditampik AKP Yusriadi Yusuf.
“Semua lagi berproses, semua akan P-21 pada waktunya,” tutur Kasat milenial ini. (red)