BONE, NALARMEDIA — Dua sahabat di Kabupaten Bone tersandung kasus haram, narkoba. Mereka adalah JU (46) dan YU (35).
Kasus ini berawal dari penangkapan JU di dalam rumah yang beralamat di Jl. KH. Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur,
Bone, 1 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu saset ukuran kecil milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara menyuruh temannya bernama YU untuk dibelikan seharga Rp1,3 juta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone, kepada Nalarmedia, Jumat (5 Juli 2024).
“Sehingga pelaku secara bersama-sama dengan YU pergi membeli sabu dari A di Cenrana selanjutnya pelaku mengkonsumsi sebagian sabu bersama dan sisanya itulah yang hendak dijual,” sambungnya.
Kasat Narkoba Polres Bone melanjutkan, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut. (red)