BONE, NALARMEDIA — Kasus dugaan persetubuhan gadis berusia 16 tahun berinisial ML oleh mantan bos korban di Kabupaten Bone memasuki babak baru.
Terduga pelaku, MSG yang merupakan bos toko Hape melaporkan balik terduga korban, ML (16) ke SPKT Polres Bone, Sabtu (6 Juli 2024).
Semula, MSG bos toko Hape dilaporkan dugaan persetubuhan oleh ML mantan karyawannya.
Menyikapi hal itu, MSG mendatangi SPKT Polres Bone, didampingi oleh Kuasa hukumnya Andi Asrul Amri.,SH.,MH, melaporkan balik terduga korban.
Andi Asrul Amri menyampaikan , kliennya memasukkan Laporan Polisi nomor : STTLP /415/ VII/ 2024/ SPKT/ RES Bone, terhadap ML atas dugaan Tindak Pidana pemerasan.
“Pada awalnya ML ini ditegur akan dipecat oleh klien kami karena dianggap tidak becus bekerja, kemudian di situlah tiba-tiba menurut klien kami si ML ini mengancam jika dia dipecat akan mengatakan kepada orang-orang bahwa dia telah diperkosa,” beber Kuasa Hukum MSG dalam rilis yang diterima Nalarmedia.
“Lalu beberapa hari kemudian muncullah permintaan uang sebanyak Rp50 juta dan Rp40 juta dari ML kepada klien kami,” sambungnya.
Lantaran klien tidak merespons hal itu karena merasa tidak melakukan apa-apa kepada ML.
“ML ini juga belum cukup 1 minggu kerja di konter kami makanya kami tidak tahu betul wataknya seperti apa,” sebut Kuasa Hukum MSG.
“Kami punya bukti yang kuat rekaman suara ML meminta uang sebanyak Rp50 juta dan Rp40 juta dengan ancaman jika tidak diberikan maka akan dilaporkan, bukti tersebut kami jadikan dasar untuk memasukkan laporan dugaan tindak pidana pemerasan ini, buktinya telah kami serahkan ke yang berwenang tadi,” lanjutnya.
Akibat persoalan ini, kata Andi Asrul, klien merasa nama baiknya tercemarkan karena telah dipublikasikan dimana-mana.
“Kami juga telah menunggu itikad baik dari ML namun tidak ada maka dari itu persoalan ini juga kami laporkan di Polres Bone. Biarlah proses hukum yang berbicara,” sebut Andi Asrul.
Pada berita sebelumnya, gadis berusia 16 tahun berinisial ML asal Kecamatan Tellu Siattinge resmi melaporkan mantan bosnya berinisial MSG atas dugaan persetubuhan.
ML melaporkan kasus dugaan persetubuhan ini di SPKT Polres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kamis (4 Juli 2024) sore.
Korban didampingi kakak kandung laki-lakinya IZ (21) dan Aktivis Perempuan dan Anak Martina Majid melaporkan kasus dugaan persetubuhan paksa yang dialaminya yang dilakukan mantan bosnya.
Kejadian pilu tersebut terjadi pada Jumat (21 Juni 2024 ) sore di tempat usaha terduga pelaku.
ML menceritakan peristiwa ini bermula saat korban diajak bekerja oleh salah satu temannya di toko HP milik terduga pelaku MSG yang ia dapatkan informasi dari media sosial temannya.
Setelah seminggu bekerja, korban ML tiba-tiba mendapat perlakuan tidak senonoh dari mantan bosnya itu.
ML mengaku, pada hari kejadian korban tiba-tiba dipanggil mantan bosnya dan memanggilnya masuk kamar terduga pelaku dengan modus ingin diajari masalah keuangan saat istrinya bosnya tidak ada di rumah.
“Ia memanggil saya masuk kamar, dan pelaku membuka baju saya, saya tidak sempat melawan. Karena ia menindih tubuh saya, dan melakukan persetubuhan,” ungkap ML dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di SPKT Mapolres Bone, Kamis (4 Juli 2024).
Setelah peristiwa itu, ML mengatakan masih sempat pergi bekerja dan tidak berani menyampaikan kejadian itu ke orang tuanya.
Justru ML, kembali dilecehkan oleh mantan bosnya itu tepatnya Senin (24 Juni 2024).
“Saat itu, mantan bos saya panggil saya untuk ambil air di bawah rumah, tiba-tiba kemudian datang menghampiri memeluk saya, tapi tiba-tiba teman perempuan saya datang sehingga ia lepas saya,” katanya.
Setelah itu, korban ML memutuskan berhenti bekerja dan kemudian curhat ke temannya karena tidak berani menyampaikan orang tua.
Namun setelah kakak kandung laki-lakinya mengetahui peristiwa tersebut, ia memberanikan diri menyampaikan kepada orang tuanya dan kepada pemerintah desa setempat atas peristiwa yang dialami untuk dilanjutkan proses hukum.
“Saya selaku kakak kandung korban meminta agar polisi menangkap pelaku. Kami sekeluarga sangat shock atas yang dialami adik kandung kami,” sebut IZ, kakak kandung korban saat mendampingi korban melapor di SKPT Polres Bone.
Ia pun membantah kalau ada upaya keluarga meminta uang kepada terduga pelaku untuk perdamaian.
“Itu tidak benar. Kami cuma minta pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Kami minta pelaku diproses karena bisa saja ada korban-korban lainnya, supaya pelaku ada efek jera,” harapnya. (red)