Barang Haram Warga Cina Disuplai dari Sidrap

Dua Warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone terpaksa diamankan Sat Narkoba Polres Bone. Keduanya diduga memiliki barang haram. (ist)
banner 325x300

BONE, NALARMEDIA — Dua Warga Kecamatan Cina, Kabupaten Bone terpaksa diamankan Sat Narkoba Polres Bone. Keduanya diduga memiliki barang haram.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan dua warga Cina tersebut.

banner 728x90

Mereka yang diamankan, yakni WA alias IW (42) dan AS alias AD (41).

Keduanya diamankan di Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Senin (8 Juli 2024) sekitar pukul 05.30 Wita.

“Personel Sat Narkoba Polres Bone menangkap WA alias IW dan AS alias AD yang secara tertangkap tangan memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba dalam rilis yang diterima Nalarmedia, Sabtu (13 Juli 2024).

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan WA alias IW ditemukan saset kristal bening berukuran besar di saku celana bagian depan sebelah kanan,” sambungnya.

Dari hasil interogasi WA alias IW diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari saudara A yang berada di Sidrap.

Kasat Narkoba melanjutkan, pihaknya melakukan pengejaran dan mengamankan AS alias AD (41) sebagai penghubung WA ke A di Pompanua, kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

“Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna penyelidikan perkara lebih lanjut,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *