BONE, NALARMEDIA — KPU Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Kode Etik Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Novena Watampone, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone, Ahad (14 Juli 2024).
Kegiatan dihadiri langsung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Upi Hastati, S. Ag., M.H.,
Hadir Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, Rusnaedi, Zainal, Abd. Asis, dan Nuryadi Kadir, Sekretaris KPU Bone Resmiaty.
“Kegiatan ini sengaja didesain bagimana agar teman-teman PPK tidak hanya pada saat pelaksanaan pungut hitung, tetapi bagaimana mengisi menambah pengetahuan kita sebelum pelaksanaan Pilkada tahun 2024,” kata Dr. Upi dalam sambutannya.
Dr. Upi Hastati yang juga Tim Pemeriksa Daerah DKPP itu juga mengingatkan kepada semua penyelanggara Pilkada Tahun 2024.
“Mari kita bersama-sama bekerja, bersama-sama pula saling mengingatkan,” kata alumni Doktor Hukum Tata Negara UMI Makassar.
“Penting kawan-kawan PPK tahu, setiap apa yang kita laksanakan pasti ada rambu-rambunya,” kata mantan Ketua Muslimat NU kabupaten Barru.
Badan Ad Hoc PPK akan Kembali ke Lembaga induk masing-masing, PPK kembali ke KPU Kabupaten, Panwascam dikembalikan ke Bawaslu agar tidak bertumpuk di DKPP.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Bone juga menghadirkan Tim Pemeriksa Daerah DKPP Dr. Andi Syahwiah A. Sapidin, S.H., M.H. sebagai pemateri penanganan dan penegakan pelanggaran kode etik penyelenggara.
“Kita sengaja mengundang pemateri untuk memberikan pencerahan terkait kode etik penyelenggara,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bone Rusnaedi, S.Pd., M.Si. (rls/red)