BONE, NALARMEDIA — Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin menyampaikan, proses pergantian Caleg Dapil Bone 3 partai Golkar sudah memenuhi persyaratan.
Seperti yang diketahui, Caleg peraih suara terbanyak Partai Golkar Dapil Bone 3, yakni Andi Atoro, meninggal dunia pada Senin (24 Juni 2024).
Menyikapi hal itu, kata Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, mekanisme penggantian didasari oleh pengusulan dari Parpol yang kemudian ditindaklanjuti KPU sesuai dengan syarat.
Hal itu berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Jadi ketika almarhum meninggal, parpol yang menjadi objek pengusung kemudian mengusulkan untuk dilakukan pergantian,” kata Yusran Tajuddin, kepada Nalarmedia, Kamis (18 Juli 2024).
“Terkait siapa yang didorong diatur dalam mekanisme perolehan suara terbanyak kedua dan itu sudah ditetapkan KPU,” sambungnya.
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin menuturkan, KPU Bone sudah melakukan verifikasi semua persyaratan terkait proses pergantian Caleg. Dimana perubahan penetapan kursi pada partai Golkar Dapil Bone 3.
“Hasilnya, Andi Ridwan yang memperoleh suara terbanyak kedua, kemudian kami (KPU Bone, red) proses terkait syarat untuk dilantik,” ungkap Yusran Tajuddin.
Yusran Tajuddin melanjutkan, status Andi Muhammad Ridwan bukan PAW tetapi pergantian.
“Persoalan siapa yang jadi terkait proses pergantian, KPU melihat siapa yang memenuhi syarat,” sebutnya.
Komisioner KPU Kabupaten Bone Koordiv Penyelenggaraan, Zainal membenarkan sudah adanya surat penyampaian terkait Caleg pengganti dari DPD Partai Golkar Bone ke KPU Bone.
Diketahui, Andi Atoro meraih 4.473 suara, sedangkan Andi Muhammad Ridwan mendulang 1.545 suara di Dapil Bone 3.
Dapil Bone 3 meliputi Kecamatan Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko, Libureng, dan Patimpeng. (red)