BONE, NALARMEDIA — Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H pimpin Press Release Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Pengungkapan Narkoba Periode Juli dan hasil operasi patuh Pallawa yang dilaksanakan di Mapolres Bone, Rabu (31 Juli 2024).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone didampingi Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi dan Plt Kasi Humas IPTU Rayendra Muchtar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H menyampaikan terkait operasi Pekat yang dilaksanakan selama kurun waktu 20 hari terhitung dari 8 sampai dengan 27 Juli tahun 2024.
“Adapun jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat yaitu sebanyak 14 kasus. Ini terdiri dari Target Operasi (TO) maupun non Target Operasi. Untuk TO sendiri sebanyak 5 kasus dan kemudian untuk Non TO sebanyak 9 kasus,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres Bone, adapun 5 kasus yang diamankan yaitu, 1 kasus pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Lalu, 1 kasus curanmor yang mana pelaku terancam pasal 362 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 5 tahun.
Kemudian 5 kasus pencurian biasa dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan kemudian tujuh kasus miras, 1 kasus judi di mana pelaku di persangkakan pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun.
“Adapun jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang dengan barang bukti, 5 unit HP, 10 gram emas, 4 kendaraan bermotor roda dua, 2 unit helm KYT, 1 unit timbangan, uang sebanyak 36.000, 1 set Domino dan miras dengan berbagai macam merek,” beber Kapolres AKBP Erwin.
Lanjut Kapolres Bone, sementara untuk kasus Narkoba Periode Juli 2024, terdapat 18 Kasus ditambah 1 Daftar Pencarian orang (DPO) dengan Tersangka 31 orang termasuk diantaranya orang perempuan.
“Periode Juli 2024, Personel mengamankan 31 orang tersangka dengan barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 48,76 Gram Sabu,” sebut Kapolres Bone.
Pada kesempatan tersebut, Selain merilis hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Bone dan Hasil Operasi Pekat, Kapolres Bone juga merilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 yang telah dilaksanakan selama 14 Hari.
Kapolres Bone pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Satuan Lalulintas Polres Bone telah melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2024 secara serentak selama 14 hari terhitung mulai 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.
Kapolres Bone memaparkan bahwa, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara represif terkait dengan pelanggaran lalu lintas di mana di tahun 2024 terdapat pelanggaran sebanyak 533 kasus kemudian pada tahun 2023 sebanyak 1.578 kasus.
“Itu artinya, penindakan pelanggaran lalu lintas turun sebanyak 66,2 Persen. Ini menunjukkan adanya kedewasaan kepatuhan Tertib Berlalu Lintas masyarakat kita, sehingga pelanggaran lalu lintas kita bisa tekan turun di tahun 2024 ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres Bone menyampaikan bahwa, di tahun 2024 penegakan hukum yang dilakukan sebanyak 210 kasus kemudian tilang manual sebanyak 146 kasus dan teguran sebanyak 177 kasus.
“Kemudian untuk jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua ada 6 kategori, yaitu tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur, melanggar lampu lalu lintas, knalpot yang tidak sesuai dengan spek, TNKB tidak sesuai dengan spek atau palsu,” jelasnya.
Adapun yang mendominasi masyarakat yang ada di Kabupaten Bone ini terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan adalah terkait dengan penggunaan helmet. Masyarakat kita masih banyak yang tidak menggunakan helm sehingga kita harus lakukan upaya-upaya penegakan hukum di situ.
“Di tahun 2024 ini, kasus tidak menggunakan helmet sangat tinggi yaitu sebanyak 197 kasus dibandingkan di tahun 2023 hanya 24 kasus. Kemudian yang kedua yang tertinggi adalah knalpot yang tidak sesuai dengan spek artinya masih banyak masyarakat kita yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spek di sini di tahun 2024 ada 32 kasus yang kita amankan,” tuturnya.
Secara keseluruhan untuk pelanggaran kendaraan roda dua di tahun 2024 terdapat 252 kasus kemudian tahun 2023 terdapat 47 kasus sehingga mengalami kenaikan sebanyak 436,2 Persen kasus dari enam kategori pelanggaran.
Sementara jenis pelanggaran lalu lintas untuk roda empat ada 6 kategori, yaitu melawan arus, tidak menggunakan Safety belt, melebihi muatan, knalpot tidak sesuai dengan spek, over dimension Over Loading dan TNKB tidak sesuai spektek. (rls/red)